Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup pada 10-16 Februari 2021 karena temuan kasus COVID-19 di lingkungan pegawainya.

"PN Jakarta melakukan lockdown mulai Rabu, 9 Pebruari 2021 sampai Selasa, 16 Februari 2021, dikarenakan ada seorang petugas satpam yang meninggal dunia karena terpapar COVID-19," ujar Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto di Jakarta, Selasa.

Untuk pelayanan yang mendesak, Eko mengatakan, pihaknya tetap melayani pemohon melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan surat edaran mengenai hal tersebut," kata dia.

Baca juga: 75 persen nakes di DKI Jakarta sudah divaksin COVID-19
Baca juga: Apotek Bumi keluarkan surat keterangan untuk selebgram Helena Lim


Eko menjelaskan pihaknya akan melakukan pelacakan terhadap seluruh pegawai, terutama yang berkaitan erat dengan satpam tersebut.

Sementara waktu, seluruh pegawai akan dirumahkan atau bekerja dari rumah. Kemudian untuk sejumlah persidangan akan ditunda hingga waktu penutupan selesai.

"Kita sudah konfirmasi ke jaksa, kita tunda. Nanti tanggal 24, perkara John Kei kan biasa hari Rabu, kita tunda nanti sekalian di 24 Februari," kata dia.

Eko menjelaskan seorang satpam yang meninggal dunia telah dirawat di rumah sakit dengan gejala penyakit terpapar COVID-19 dalam kurun satu minggu. Pada Sabtu (6/2), petugas keamanan pengadilan itu meninggal dan dimakamkan di TPU Bambu Apus, Jakarta Timur.
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021