Sidang dakwaan mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara

  • Senin, 15 Februari 2021 19:45 WIB

Terdakwa mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra menghadiri sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (15/2/2021). Dalam sidang perdana yang juga diikuti oleh terdakwa mantan Direktur Operasional Garuda Indonesia Iwan Joeniarto tersebut, JPU mendakwa keduanya melanggar UU tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait