Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Senin (15/2).

"Lima saksi diperiksa kasus BPJS-TK," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Lima saksi tersebut masing-masing berinisial MS selaku PIC PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, ACW selaku Direktur PT Ashmore Asset Management, LS selaku Direktur PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PBK selaku Direktur PT BNI Sekuritas, dan RM selaku Dealer Pasar Utang BPJS-TK.

Baca juga: Lima petinggi perusahaan sekuritas diperiksa kasus korupsi BPJS TK
Baca juga: Tujuh pejabat dan staf BPJS Ketenagakerjaan diperiksa Kejagung
Baca juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan diperiksa Kejagung


"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS-TK," kata Leonard.

Penanganan kasus ini di Kejaksaan Agung sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.

Jaksa penyidik telah menggeledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Senin (18/1), kemudian menyita sejumlah data dan dokumen.

Sementara itu, pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa (19/1).

Hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021