PPKM ini kegiatan kolaboratif bukan Polres saja
Jakarta (ANTARA) - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)  Jakarta Selatan menyatukan persepsi dalam melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II diawali melalui kegiatan rapat koordinasi.

Rapat koordinasi dipimpin  Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah bersama Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji, dan perwakilan Kodim 0504, dihadiri peserta seluruh Kapolsek, camat, lurah, jajaran Kodim 0504 bertempat di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Wagub: Zonasi dalam PPKM Mikro jadi perhatian DKI

"Yang pertama kita sampaikan PPKM ini kegiatan kolaboratif bukan Polres saja, ini tindakan bersama, termasuk aparat pemerintahan seluruh elemen masyarakat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.

Azis menjelaskan, dalam PPKM jilid II ini, akan dibentuk zonasi sampai tingkat RT hingga RW. Sebelum dibentuk, dilakukan persamaan persepsi terutama dalam pendataan kasus COVID-19 di tiap-tiap RT dan RW.

Menurut dia, penyamaan data ini diperlukan untuk menentukan langkah zonasi apa yang akan diberlakukan di wilayah tersebut.

Baca juga: 1.100 perusahaan di Jakarta ditutup sejak PPKM berlaku

"Dari zonasi itu menentukan tindakan yang kita ambil, di sinilah kita berkomunikasi. Tadi kita sepakati peraturan kita ambil tindakan-tindakan kuratif di lingkungan yang sudah ditentukan terutama yang di zona merah dan oranye," kata Azis.

Azis menyebutkan, berdasarkan laporan tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Kota Jakarta Selatan tidak ada zona merah, semuanya zona oranye.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta hingga 22 Februari mengikuti arahan pemerintah pusat berdasarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid III.

Riza menyebut arahan pusat juga meminta untuk penerapan PPKM skala mikro berdasarkan pembagian zonasi dari hijau, kuning, oranye, dan merah.

Baca juga: MRT Jakarta ubah jam operasional ikuti ketentuan PPKM Mikro

Riza memastikan Pemprov DKI akan melaksanakan hal yang serupa dengan kebijakan pengendalian ketat yang telah dilakukan sejak 2020 lalu.

PPKM berskala mikro ini, tertera dalam Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian COVID-19.

Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM itu diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan dalam instruksi ini, aturan PPKM mikro yang berlaku hingga 22 Februari 2021 itu terasa lebih longgar dibanding PPKM sebelumnya.

Mendagri menyampaikan instruksi PPKM Mikro ini kepada Gubernur DKI Jakarta; Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya; Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Ketentuannya antara lain pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan bekerja di rumah (work from home/ WFH) sebesar 50 persen dan bekerja di kantor (work from office/WFO) sebesar 50 persen  yang lebih longgar dibanding PPKM sebelumnya mengharuskan WFH sekitar 75 persen.

Keterisian restoran dan jam operasional pusat perbelanjaan juga ada perubahan dari sebelumnya, restoran dibatasi hanya boleh 25 persen pengunjung dan jam operasional mall sampai pukul 20.00 WIB, namun kini, keterisian restoran boleh hingga 50 persen dan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021