Penting ada pendidikan kesehatan reproduksi komprehensif di sekolah
Jakarta (ANTARA) - Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin mengatakan perkawinan anak memiliki dampak buruk bagi anak, keluarga, bahkan negara.

"Perkawinan anak berdampak negatif bagi anak, terutama pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang dapat mengakibatkan kemiskinan baru atau kemiskinan struktural," kata Lenny melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Lenny mengatakan karena anak belum siap secara fisik dan psikis untuk kawin, perkawinan anak juga dapat berdampak pada kekerasan dalam rumah tangga, pola asuh yang salah terhadap anak, bahkan perdagangan orang.

Pegiat Yayasan Kesehatan Perempuan Zumrotin K Susilo mengatakan perkawinan anak dapat mengganggu kesehatan reproduksi pada anak perempuan, misalnya menyebabkan kanker serviks atau kanker leher rahim.

Baca juga: Kemenko PMK: Perkawinan anak tidak membawa kemaslahatan

Baca juga: KPPPA: Perkawinan anak merugikan negara

Karena itu, Zumrotin mengecam pihak-pihak yang mempromosikan perkawinan anak dengan menyebut bahwa usia perkawinan yang ideal bagi perempuan untuk kawin adalah 12 tahun hingga 21 tahun.

"Tindakan tersebut tidak bertanggung jawab dan tidak bermoral. Penting ada pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif di sekolah," tuturnya.

Zumrotin menyayangkan masih banyak pihak yang menganggap pendidikan kesehatan reproduksi sebagai hal yang tabu sehingga hanya menjadi materi sisipan di salah satu mata pelajaran di sekolah.

Karena itu, Zumrotin mendorong konselor dan psikolog di Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) agar memberikan bimbingan terkait kesehatan reproduksi yang menyeluruh kepada para orang tua agar bisa membimbing anak-anaknya.

"Peran orang tua sangat strategis untuk membimbing anak mereka terkait dengan kesehatan reproduksi ketika beranjak dewasa, terutama ketika anak baru mengalami menstruasi dan mimpi basah," katanya. 

Baca juga: SAMINDO-SETARA Institute: Promosi kawin anak langgar sejumlah aturan

Baca juga: LSM minta negara tindak promosi pernikahan anak

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021