Pelaku menyasar anak kecil yang lengah, mudah dan lengah
Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang diduga residivis pelaku penjambretan anak yang kerap beraksi di Jakarta.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, di Jakarta, Rabu, menyebutkan salah dari pelaku merupakan residivis program asimilasi Desember 2020.

"Pelaku menyasar anak kecil yang lengah, mudah dan lengah," kata Kombes Azis di Mako Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaku sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak lima kali, terakhir kedua pelaku beraksi di Jalan Bayem, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (14/2).

Kedua pelaku melakukan aksi penjambretan dengan korban seorang anak perempuan berusia 11 tahun.

Baca juga: Penjambret ibu gendong anak di Tanjung Duren lebih sekali menjambret

Aksi pelaku viral di media sosial, saat pelaku menjambret seorang anak yang terekam kamera pengawas (CCTV) di wilayah tersebut.

"Saat itu kedua pelaku berkeliling mencari korban acak, melewati Jalan Bayem, Kebayoran Baru di situ bertemu dengan sekelompok anak kecil yang membawa ponsel (telepon seluler). Pelaku berpura-pura menanyakan alamat, ketika korban lengah ponselnya dirampas," kata Azis.

Usai merampas ponsel korban, lanjut Azis, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Korban sempat mengejar pelaku, namun karena masih anak-anak tidak mampu melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.

Menurut Azis, kejadian penjambretan tersebut viral setelah videonya diunggah ke media sosial pada Selasa (16/2). Namun, Polres Metro Jakarta Selatan telah mendatangi lokasi kejadian Minggu (14/2) untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Kami langsung membentuk tim datang olah TKP kemudian membentuk tim khusus dipimpin Kasat Reskrim langsung mengidentifikasi pelaku," kata Azis.

Baca juga: Polrestro Jaksel tangkap pelaku penjambretan ponsel

Pelaku pertama ditangkap pada Selasa (16/2) malam pukul 23.00 WIB dan pelaku kedua ditangkap Rabu dini hari pukul 03.00 WIB.

Kedua pelaku berinisial NUN (24) dan Al Haq (27) yang merupakan residivis kasus serupa. Pelaku pernah beraksi di wilayah Karang Tengah, Kalibata, Jalan Bayem dan Hangtuah Raya.

"Sampai saat ini mengaku hanya di lima TKP, akan kita kembangkan lagi. Terhadap kedua pelaku, kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun pidana penjara," kata Azis.

Azis mengingatkan kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya saat bermain di lingkungannya dan tidak membiarkan membawa barang-barang berharga saat bermain di luar rumah.

"Banyak pelaku kejahatan mengincar anak-anak karena dinilai lemah dan tidak berdaya," katanya.

Baca juga: Tiga pelajar terancam 9 tahun penjara karena menjambret ponsel

Aksi penjambretan terhadap anak-anak juga terjadi Minggu (14/2) di wilayah Kebagusan Besar, Pasar Minggu, menimpa anak usia enam tahun. Pelaku jambret berjumlah dua orang, merampas kalung emas yang dikenakan oleh korban.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021