Jambi (ANTARA) - Satuan Reskrim Unit Tipidter Polresta Jambi berhasil mengamankan 20 bal pakaian bekas impor asal Singapura di Jalan Lingkar Selatan RT 30, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres di Jambi, Kamis, mengatakan, saat anggotanya berpatroli menemukan dan mencurigai adanya mobil truk ekspedisi dari Palembang yang menurunkan muatan bal karungan berisikan pakaian impor asal Singapura yang hendak diantarkan ke Timbilahan, Riau.

Kemudian saat diperiksa oleh anggota yang berpatroli ternyata petugas menemukan pakaian bekas impor dalam karung tersebut.

Baca juga: Minahasa Tenggara larang penjualan pakaian bekas impor
Baca juga: Disdag Surabaya sosialisasikan larangan jual pakaian bekas impor
Baca juga: Kemendag sita 551 bal pakaian bekas impor ilegal di Bandung


"Saat melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut dan ternyata merupakan barang pakaian bekas impor ilegal asal Singapura," kata Handreas.

Dijelaskannya, pakaian bekas impor ilegal tersebut di angkut dari Palembang melalui Jambi dengan tujuan akhir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang pria berinisial Y (50) dan M (40) sebagai sopir dan kernet mobil truk ekspedisi dan mereka diamankan ke Polresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penyidik Polresta Jambi saat ini masih melakukan pengejaran pemilik baju bekas ilegal yang saat ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan polisi akan memburu pemilik baju impor itu.

Ditambahkan Kompol Handres untuk pakaian bekas impor ilegal tersebut jika diuangkan senilai Rp90 juta.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021