masker yang memiliki katup udara karena dapat berpotensi menjadi celah masuknya virus
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memberikan sejumlah ketentuan bagi masyarakat untuk mengenakan masker sehingga meningkatkan efektivitas pencegahan COVID-19.

"Pada 13 Februari 2021 lalu, Center for Disease Control (CDC) di Amerika Serikat memperbarui artikel pada 'website' resminya terkait dengan cara-cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan masker," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.

Menurut Wiku, terdapat berbagai jenis masker untuk mencegah penularan COVID-19 di antaranya masker medis, masker kain dan masker KN-95.

Baca juga: Satgas sebut tes dan perawatan pasien COVID-19 harus ditingkatkan

"Penting diketahui agar menghindari memakai masker yang memiliki katup udara karena dapat berpotensi menjadi celah masuknya virus," ungkap Wiku.

Menurut Wiku, baik masker kain maupun masker medis dapat ditingkatkan ketepatan pemakain dan filtrasinya terhadap virus.

"Pertama adalah dengan menggunakan masker yang terdapat 'nose wire' atau kawat pada bagian hidung untuk menyesuaikan dengan bentuk hidung agar mencegah masuknya virus," tambah Wiku.

Kedua, menggunakan penyangga masker agar masker dapat dipakai dengan sempurna dan menyesuaikan dengan bentuk wajah.

"Gunakan penyangga masker dengan bahan elastis agar tetap nyaman saat digunakan tapi juga selalu tertutup," kata Wiku.

Baca juga: Satgas minta fasilitas kesehatan berikan data COVID-19 secara benar

Ketiga, mengikat karet telinga dan melipat sisa masker bila ukuran masker lebih besar dari wajah sehingga masker rapat dan menutupi hidung dan mulut secara sempurna.

"Salah satu cara yang direkomendasikan CDC untuk meningkatkan kemampuan filtrasi masker adalah dengan melapis masker medis dengan masker kain. Penelitian terbaru di laboratorium menunjukkan kombinasi masker ganda ini memberikan perlindungan jauh lebih baik bagi pemakainya dan orang lain dibanding hanya memakai masker medis atau masker kain saja," ungkap Wiku.

Namun ada beberapa kombinasi masker yang tidak boleh digunakan secara bersamaan.
"Jangan gabungkan dua masker medis secara bersamaan sebab masker medis tidak dirancang secara dua lapis secara bersamaan karena tidak meningkatkan filtrasi dan kesesuaian masker," tambah Wiku.

Baca juga: Satgas sebut sanksi administratif penolak vaksinasi belum diperlukan

Selain itu jangan menggabungkan masker KN-95 dengan masker lainnya.

"Sebaiknya masker KN-95 digunakan sendiri dan tidak melapisi masker KN-95 dengan jenis masker apapun sebagai lapisan pertama atau kedua," tegas Wikut.

Mengenakan masker adalah salah satu cara terpenting untuk mengurangi penularan COVID-19 sehingga masyarakat diminta untuk konsisten memakai masker secara benar di semua tempat umum.

"Juga ketika bersama siapapun yang tidak tinggal bersama termasuk di rumah sendiri dan saat merawat seseorang yang terkena COVID-19. Dengan memakai masker yang benar harapannya dapat mengurangi angka penularan di masyarakat sehingga kasus positif segera turun hingga tidak ada sama sekali," ungkap Wiku.

Per 19 Februari 2021, kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 9.039 orang sehingga total kasus mencapai 1.252.685 orang. Pasien yang dinyatakan sembuh bertambah 10.546 orang menjadi 1.058.222 orang dan pasien meninggal dunia bertambah 181 orang sehingga totalnya 33.969 orang telah meninggal.

Baca juga: Pemerintah catat 1.896 kasus COVID-19 dari perjalanan internasional



 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021