Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres), yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sekretariat Negara berharap dengan terbitnya 49 peraturan turunan untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka dapat segera berdampak terhadap pemulihan perekonomian sekaligus menjadi momentum kebangkitan bangsa.

“Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres), yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Eddy mengatakan 49 PP dan Perpres tersebut meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, perpajakan yang mendukung kemudahan berusah, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, serta sektor ketenagakerjaan.

Baca juga: Pemerintah terbitkan 49 PP dan perpres aturan pelaksana UU Cipta Kerja

Mengutip situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara pada Minggu ini, berikut di antaranya PP terkait UU Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan

Layanan Daerah.

7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Pemerintah Desa.

8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Sedangkan Peraturan Presidennya adalah 

1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.

2. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

3. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam

Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.

4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca juga: 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja resmi diundangkan

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021