Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta pemerintah segera menyelesaikan pembayaran uang penghargaan purnabakti kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia periode 2012-2017.

Luqman mengatakan dirinya menerima informasi bahwa pemerintah belum membayarkan uang penghargaan purnabakti tersebut.

Baca juga: Azis: Sosialisasikan skema simulasi Pemilu Serentak 2024 sejak dini

"Saya minta Plt Ketua KPU, Menteri PAN dan RB, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara segera berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah pembayaran uang penghargaan purnabakti ini segera dibayarkan," kata Luqman di Jakarta, Senin.

Dia menilai ketua dan anggota KPU periode 2012-2017 di seluruh Indonesia telah berjasa besar menyelenggarakan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014 serta melaksanakan ratusan pemilihan kepala daerah.

Baca juga: PKB: Spekulatif hubungkan penghentian revisi UU Pemilu-Pilkada DKI

Menurut dia, berkat jasa ketua dan anggota KPU periode 2012-2017 di seluruh Indonesia, pergantian kepemimpinan nasional dan pergantian kepemimpinan daerah dapat berjalan dengan damai dan sesuai prinsip-prinsip demokrasi.

Dia mengatakan saat ini sudah tahun 2021, berarti sudah empat tahun terhitung sejak 2017, namun pemerintah belum menyelesaikan masalah pembayaran uang penghargaan purnabakti.

Baca juga: Komisi II sepakat tidak lanjutkan pembahasan RUU Pemilu

"Kondisi ini menyedihkan dan memprihatinkan. Sudah terlalu lama, semoga bukan karena pemerintah lupa, dan jangan juga karena alasan negara tidak punya anggaran," ujarnya.

Politikus PKB itu menilai dalam situasi ekonomi rakyat yang jatuh akibat pandemi COVID-19, berapapun uang penghargaan purnabakti yang berhak diterima mantan ketua dan anggota KPU 2012-2017 pasti sangat berarti.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021