ANTARA - Pemerintah resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bertugas untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.  Tim ini merupakan gabungan dari tiga kementerian yaitu Kemenko Polhukam, Kominfo, dan Kemenkumham yang akan fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet.  (Fadzar Ilham Pangestu/Satrio Giri Marwanto/Rinto A Navis)