Solo (ANTARA) - Petugas Kantor Bea Cukai Kota Surakarta mengamankan sebuah truk bermuatan 1.632.000 (1,6 juta) batang rokok ilegal asal Jawa Timur (Jatim) yang dilekati pita cukai bekas pakai di wilayahnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso di Solo, Selasa, mengatakan, petugas Bea Cukai Kota Surakarta mengamankan truk bermuatan rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk "KO BOLD" isi 20 batang sebanyak 1.632.000 batang dengan pita ilegal di wilayah Masaran Kabupaten Sragen.

Budi Santoso menjelaskan, penindakan rokok ilegal yang dimuat di dalam truk tersebut dikemudikan dua orang sopirnya berinisial An dan Ro, pada saat parkir di rest area Masaran Sragen, Jawa Tengah, pada Kamis (11/2), dini hari.

"Kami dalam kurun waktu kurang dari satu bulan ini, berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak dua kali dengan total 3.792.000 batang. Hal ini, bukti bahwa pada masa pandemi tidak berarti kinerja Unit Pengawasan Bea Cukai Surakarta mengalami penurunan," kata Budi Santoso.

Baca juga: Bea Cukai Kudus gerebek rumah penimbun rokok ilegal di Demak
Baca juga: Bea Cukai ungkap rokok ilegal diangkut truk kontainer hingga Lamongan
Baca juga: Sepekan, Jaksa Pinangki divonis hingga buronan Interpol Rusia kabur


Selain itu, kata dia, juga situasi yang harus diwaspadai bahwa peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus masih dimungkinkan terus berlangsung.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Surakarta Hari Prijandono menambahkan, kejadian pengaman truk bermuatan rokok ilegal tersebut berawal dari informasi yang didapat secara akurat oleh petugas Bea Cukai Surakarta, akan ada pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur. Truk yang dikendarai oleh An dibantu dengan Ro berjalan menuju arah Jakarta yang melewati wilayah Surakarta.

Petugas Bea Cukai Surakarta kemudian melakukan pengamatan dan penyisiran sepanjang jalan tol dari arah Ngawi menuju Solo yang disinyalir akan digunakan sebagai jalur yang akan dilalui truk.

"Kami dalam penyisiran mencurigai sebuah truk di area parkir rest area Masaran Sragen. Kami melakukan pengamatan dan penindakan rokok ilegal itu," kata Hari Prijandono.

Hari menjelaskan dari hasil pemeriksaan dari truk tersebut, didapatkan muatan keseluruhan sejumlah 204 karton berisi rokok SKM merk OK BOLD isi 20 batang setiap bungkus yang dilekati pita cukai bekas.

Dia menyampaikan hasil pemeriksaan sopir truk mengaku barang dimuat dari Jawa Timur dengan tujuan akhir Padang Sumatera Barat. Penindakan rokok ilegal ini, berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1.093.962.240,- (Rp1,09 miliar).

Truk yang mengangkut rokok ilegal beserta kedua sopir kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penindakan tersebut merupakan yang kedua kalinya sepanjang Februari 2021, sehingga jumlah total menindak sebanyak 3.792.000 batang rokok ilegal, dengan kerugian negara hasil cukai serta pajak rokok yang seharusnya dibayar diperkirakan mencapai Rp2.541.853.440,- (Rp2,5 miliar).
 

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021