Jakarta (ANTARA) - Kementerian ESDM melakukan kegiatan uji sertifikasi bidang ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, dan konservasi energi secara hybrid atau gabungan offline dan online dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Koordinator Perencanaan dan Standardisasi Pengembangan Sumber Daya Manusia Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) Kementerian ESDM Rakhmawati mengatakan adaptasi kebiasaan baru menjadi perubahan yang harus dilakukan di tengah pandemi COVID-19, termasuk oleh Kementerian ESDM.

"Kegiatan uji sertifikasi tetap harus berjalan, meski tengah menghadapi pandemi seperti sekarang ini," katanya dalam keterangannya yang dikutip dari laman Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis.

Baca juga: PLN luncurkan layanan sertifikasi energi terbarukan

Sertifikasi bidang ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, dan konservasi energi itu dilakukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) PPSDM KEBTKE Kementerian ESDM.

"LSK PPSDM KEBTKE melakukan uji sertifikasi secara hybrid dan dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan offline-nya bertempat di Kota Batam, Kepulauan Riau," ungkap Rakhmawati.

PT Fazzam Elektrikal Engineering mempercayakan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kepada LSK PPSDM KEBTKE untuk meningkatkan kompetensi tenaga teknik bidang pemanfaatan dan pembangkit tenaga listrik yang bekerja di kawasan industri Batam, Kepri, dengan peserta 16 orang dan mengambil total 36 okupasi jabatan.

Baca juga: Indonesia-Denmark bahas kerja sama energi terbarukan sektor kelautan

Uji kompetensi diselenggarakan secara bertahap, yakni pada 22-23 Februari 2021 dilaksanakan Sertifikasi Tenaga Teknik Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik Subbidang Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan, Pembangunan, dan Pemasangan serta Pemeliharaan TM serta TR, dilanjutkan pada 24-25 Februari 2021 untuk Sertifikasi Bidang Pembangkit Tenaga Listrik Subbidang Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan PLT EBT.

Rakhmawati menyampaikan pelaksanaan uji sertifikasi ini adalah bagian implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengamanatkan setiap tenaga teknik yang bekerja di sektor ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi, selain juga merupakan upaya peningkatan kompetensi dan daya saing sumber daya manusia bersangkutan.

"Pemerintah menjamin keselamatan ketenagalistrikan, salah satunya dengan memastikan program sertifikasi kompetensi berjalan dengan baik," imbuhnya.

Selain layanan pelatihan dan sertifikasi, PPSDM KEBTKE Kementerian ESDM juga memberikan layanan dalam bentuk bimbingan teknis, jasa audit energi, dan jasa penunjang lainnya yang terkait dengan ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, dan konservasi energi.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021