Bintan (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Kabupaten Bintan di Mapolres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (25/2).

Dari pantauan sejak Kamis pagi, ada dua pejabat yang diperiksa yaitu Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Edi Pribadi, sebelumnya ia menjabat sebagai Kadisperindag Bintan.

Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bintan Mardiah, sebelumnya menjabat sebagai Kepala BP FTZ di daerah itu.

Namun, usai pemeriksaan keduanya kompak tidak menjawab ketika diwawancarai awak media terkait materi pemeriksaan yang mereka jalani.

Baca juga: KPK usut dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Bintan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt membenarkan pemeriksaan pejabat Bintan dilaksanakan di Polres Tanjungpinang di kilometer 5.

"Benar ada kegiatan dari penyidik KPK di Polres Tanjungpinang. Terkait kasus apa, kami tidak tahu," kata Harry.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik memang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kabupaten Bintan terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas tahun 2016-2018. “Bahwa benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Kabupaten Bintan," kata Juru Bicara KPK.

Baca juga: Dirjen Bea dan Cukai dorong perluasan barang kena cukai

Baca juga: Kemenkeu siapkan kajian barang kena cukai terbaru

Pewarta: Ogen
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021