ANTARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut aturan soal pembukaan investasi minuman keras (miras) sebagaimana tertera pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam jumpa pers daringnya di Jakarta, Selasa (3/2), mengatakan pencabutan aturan tersebut menandakan Jokowi mendengarkan aspirasi masyarakat dan berupaya mewujudkan kemaslahatan publik. (Amita Putri Caesaria/Fahrul Marwansyah/Anom Prihantoro)