Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa politik terjadi di Indonesia pada Selasa (2/3), mulai dari Presiden Jokowi cabut lampiran soal minuman keras pada Perpres 10/2021 hingga Indo Barometer sebut Presiden demokratis cabut Perpres investasi Miras. Berikut sajian berita politik yang dirangkum LKBN ANTARA.

1. Presiden Jokowi cabut lampiran soal minuman keras pada Perpres 10/2021

Presiden mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras.

Selengkapnya baca di sini

2. F-PPP apresiasi Presiden batalkan Lampiran III Perpres 10/2021

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang telah membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Selengkapnya baca di sini

3. Khofifah tantang Gus Ipul jadikan Pasuruan sebagai Singapura-nya Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menantang Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjadikan wilayahnya sebagai Singapura-nya Jatim.

Selengkapnya baca di sini

4. Jubir: Wapres yakinkan Presiden untuk batalkan Perpres Investasi Miras

Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi mengungkapkan Wapres Ma’ruf menemui Presiden Jokowi guna menyakinkan Presiden untuk membatalkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait investasi industri miras.

Selengkapnya baca di sini

5. Indo Barometer sebut Presiden demokratis cabut Perpres investasi Miras

Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan sosok demokratis saat membuktikan pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait bidang usaha penanaman modal yang juga mengatur investasi industri minuman keras (miras).

Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021