Menghadapi permasalahan ini, kemampuan perusahaan sangat terbatas, maka pihaknya melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali untuk membimbing, mengarahkan dan memberi support dalam mengamankan sebagian aset negara
Denpasar (ANTARA) - PT Semen Indonesia Logistik (SILOG ) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam Penyelesaian Permasalahan Piutang pelanggan dan permasalahan hukum lain serta pengamanan sebagian aset negara.

Humas PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dalam keterangan tertulis yang diterima di Denpasar, Rabu, mengatakan penandatanganan kerja sama itu dilakukan Direktur Keuangan PT SILOG Joko Supriyadi dengan Wakil Ketua Kejati Bali Hutama Wisnu di Aula Kantor Kejati Bali pada 2 Maret 2021.

Direktur Keuangan SILOG Joko Supriyadi mengatakan PT Semen Indonesia Logistik merupakan anak perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) yang bergerak di bidang logistik dan distribusi bahan bangunan di seluruh Nusantara.

Dalam berbisnis, perusahaan juga memiliki sub usaha yang menjadi bagian usaha perusahaan yang berhubungan dengan pola bisnis, persaingan bisnis dan kondisi yang mana harus berhubungan dengan masalah hukum.

Joko Supriyadi menambahkan salah satu permasalahan yang dihadapi perusahaan yakni terkait masalah pelanggan yang melakukan pelanggaran hukum.

"Menghadapi permasalahan ini, kemampuan perusahaan sangat terbatas, maka pihaknya melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali untuk membimbing, mengarahkan dan memberi support dalam mengamankan sebagian aset negara," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Kejati Bali Hutama Wisnu menyatakan siap bekerja sama dengan SILOG dalam penyelesaian permasalahan hukum maupun pendampingan yang diperlukan.

Selain itu, Kejati juga siap untuk bekerja sama dengan institusi pemerintah, BUMN maupun BUMD dalam memanfaatkan layanan bidang hukum di institusi Kejaksaan, terutama Perdata dan Tata Usaha Negara serta tidak menutup kemungkinan untuk bidang lainnya.

"Ada beberapa Produk (layanan) kami yang bisa dimanfaatkan institusi atau masyakarat, yaitu bantuan hukum dalam penanganan perkara, baik sidang maupun non sidang, ada pertimbangan hukum, pendampingan, dan penegakan hukum dan tindakan hukum lain dan pelayanan hukum," ujarnya.

Hutama Wisnu menambahkan dengan adanya MoU ini, maka Kejaksaan Tinggi Bali siap mendampingi dan memberi bantuan hukum serta menjadi kuasa SILOG di persidangan maupun di luar persidangan.

Baca juga: Di Paviliun Indonesia, ditampilkan kontainer mini pemangkas biaya logistik 30 persen

Baca juga: Semen Indonesia siapkan pembeli secara daring

 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021