Dari 1.090 ekor burung yang diamankan itu, 145 ekor burung diantaranya jenis yang dilindungi.
Jakarta (ANTARA) - Tim Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, BKSDA SKW III Lampung, Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung, dan Korwas PPNS Polda Lampung, mengamankan 1.090 ekor burung liar berbagai jenis yang akan diselundupkan.

"Pada 2 Maret 2021, menahan YF (26) dan mengamankan 1.090 ekor burung liar yang akan diselundupkan oleh pelaku berinisial YF," ujar Kepala Seksi Wilayah III Gakkum Sumatera, M. Hariyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Pada 3 Maret 2021, disampaikan bahwa PPNS Gakkum KLHK telah menetapkan YF (pemilik burung liar) sebagai tersangka dan akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca juga: Karantina Surabaya gagalkan masuknya 380 burung ilegal

Sedangkan PPNS Balai Karantina Pertanian juga menjerat YF dengan Pasal 88 Huruf a dan c Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

"Penerapan pidana berlapis ini untuk meningkatkan efek jera. Pelaku kejahatan terhadap satwa liar harus dihukum seberat-beratnya," kata Hariyanto.

Ia menegaskan lingkungan hidup dan hutan termasuk satwa liar sebagai kekayaan bangsa Indonesia harus dilindungi. Dari 1.090 ekor burung yang diamankan itu, 145 ekor burung di antaranya jenis yang dilindungi.

Baca juga: Balai Karantina Lampung dan KSKP gagalkan penyelundupan 870 burung

"Saat ini diamankan dari tersangka dan dititip rawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa BKSDA Bengkulu SKW III Lampung," katanya.

Ia menceritakan penangkapan berawal dari informasi yang diterima Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dari KSKP Bakauheni yaitu adanya pengangkutan satwa liar ilegal.

Kemudian Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berkoordinasi dengan BKSDA Bengkulu SKW III Lampung dan Polda Lampung serta menugaskan SPORC Brigade Siamang menangkap pelaku yang sedang diamankan KSKP Bakauheni.

Baca juga: Penyelundupan 212 ekor burung ke Jateng kembali digagalkan

Pada tanggal 2 Maret 2021, Tim mengamankan YF sebagai pemilik burung dan AS (24) sebagai pengemudi mobil, di area Pelabuhan Penyeberangkan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

YF adalah warga Desa Sukoharjo III Barat RT/RW 001/007, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu dan AS adalah warga Dusun 7, Desa Sedang Mulyo, Kecamatan Sedang Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga: Burung cenderawasih paling banyak diselundupkan dari Jayapura

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2021