Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, membekuk seorang berinisial RDN (23) yang menjambret korbannya berinisial BA (16) hingga terseret sekitar 20 meter di jalan.

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan peristiwa itu terjadi di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat. Adapun barang yang dirampas oleh pelaku, yakni ponsel milik korban.

"Korban saat itu berupaya melawan dengan memegang motornya pelaku, namun korban justru terseret oleh pelaku," kata Adanan di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Baca juga: Polisi tangkap dua bandar 30 kg ganja jaringan lintas provinsi

Menurut Adanan, peristiwa itu bermula ketika korban sedang berjalan sambil menggenggam telepon. Lalu dari arah belakang, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung merampas ponsel korban.

Akibat terseret itu, korban akhirnya mengalami luka lecet di bagian tangan dan kakinya. Pelaku itu pun sempat dikejar oleh masyarakat ketika itu, namun akhirnya pelaku berhasil kabur.

Kejadian itu pun, kata Adanan, terekam oleh kamera CCTV di sekitar lokasi. Dengan adanya rekaman video aksi pelaku jambret itu, polisi langsung menggelar proses penyelidikan.

"Informasi yang kami dapatkan tersangka sudah ada di luar Bandung, maka dari itu kami susuri," katanya.

Baca juga: Kapolsektro Menteng: Pembacok polisi kerap cari "lawan" tawuran

Polisi pun akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku dengan menembak ke bagian kaki. Menurut Adanan tindakan itu dilakukan karena pelaku sempat melawan ketika akan diamankan.

"Pelaku mencoba melarikan diri, pengakuannya baru satu kali (jambret), tapi dia bukan residivis," katanya.

Akibat ulahnya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Polda NTB sosialisasikan peran polisi virtual awasi konten SARA

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021