Jakarta (ANTARA) - Mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono menjelaskan pembagian jatah kuota 1,9 juta paket sembako COVID-19.

"Pembagian kuotanya 1,9 juta paket itu seperti yang saya jelaskan di BAP, sesuai dengan permintaan Pak Menteri. Pak menteri atasan saya, jadi saya nurut beliau," kata Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Adi bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.

"1 juta paket itu untuk kolega pak menteri siapa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK M Nur Azis.

"Di situ ada di situ Pak," jawab Adi.

"Siapa namanya?" tanya jaksa.

"Masalahnya banyak Pak," jawab Adi.

Baca juga: Saksi ungkap penggunaan Rp14,7 miliar dari "fee" bansos sembako

"Di BAP disebutkan 550 ribu paket untuk Pak Ivo Wongkaren PT Anomali Lumbung Artha, atas rekomendasi siapa?" tanya jaksa.

"Melanjutkan setelah saya dipanggil Sak Sesditjen (M Royani)," jawab Adi.

"500 ribu paket lagi Pak Budi Pamungkas dari PT Integra Padma Mandiri?" tanya jaksa.

"Iya 500 ribu," jawab Adi.

"Yang 900 ribu?" tanya jaksa.

"Yang 400 ribu untuk timnya Pak Harry Sidabukke, dan satu kelompok pak Iman sama Pak Yogas," jawab Adi.

Yogas yang dimaksud adalah Agustri Yogasmara alias yang dalam dakwaan disebut sebagai pemilik kuota paket bansos sembako. Yogas diketahui sebagai operator anggota DPR dari fraksi PDIP Ihsan Yunus.

"Kemudian 200 ribu (paket) atas arahan Pak Menteri untuk Asri Citra dan Bisma Sindo kemudian yang 300 juta untuk bina lingkungan," ungkap Adi.

Baca juga: Sekjen dan Dirjen Kemensos akui dapat sepeda Brompton

Bina Lingkungan adalah membagi-bagi jatah kepada pihak Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan para pejabat lainnya baik di lingkungan Kemensos maupun pada kementerian dan lembaga lain yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan Ardian Iskandar Maddanatja.

Jaksa kemudian membacakan BAP no 53 milik Adi Wahyono:

"Setelah tahap 6 selesai dan menjelang tahap 7 saya dipanggil Pak Menteri bersama Matheus Joko saat itu hadir Kukuh Ari Wibowo di ruangan. Langsung ada arahan Pak Menteri untuk pembagian kuota'," ungkap jaksa.

Dalam BAP Adi menyebutkan:
1. 1 juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan
2. 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk
3. 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan
4. 200 ribu teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara

"BAP ini benar ya?" tanya jaksa dan langsung dibenarkan Adi.

Dalam dakwaan disebutkan pagu anggaran bansos sembako COVID-19 di Jabodetabek tahun 2020 adalah sebesar Rp6,84 triliun yang dibagi dalam 12 tahap yakni sejak April sampai November 2020 dengan jumlah setiap tahapnya adalah sebanyak 1,9 juta paket sembako dengan sehingga seluruh tahap berjumlah 22,8 juta paket.

Baca juga: Saksi ungkap nama-nama pengusung vendor bansos sembako

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021