Mamuju (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) tahun anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar Feri Mupahir, di Mamuju, Kamis mengatakan, tersangka berinisial AD, selaku Koordinator Tim Fasilitator DAK Fisik Bidang PSMA tahun 2020, ditahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT- 190/P.6/Fd.2/03/2021, tanggal 18 Maret 2021.

"Hari ini, kembali dilakukan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan korupsi DAK Fisik bidang SMA berinisial AD. Penahanan akan dilakukan di Rutan Polres Polewali Mandar selama 20 hari ke depan," kata Feri Mupahir.

Baca juga: Kejati tahan tersangka dugaan korupsi DAK di Diknas Sulbar

Tersangka AD lanjut Feri Mupahir, bersama tersangka BE yang merupakan staf pada Bidang PSMA dan juga selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi dan Monitoring DAK Fisik bidang PSMA dan tersangka BB selaku Kepala Bidang PSMA yang juga Penanggung Jawab Tim Koordinasi dan Monitoring DAK Fisik Bidang PSMA meminta dana tiga persen kepada 82 kepala sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020 di Sulbar.

Permintaan dana kepada para kepala sekolah penerima DAK Fisik bidang PSMA yang dilakukan kepada 82 kepala sekolah itu kata Aspidus, dengan alasan untuk biaya jasa pembuatan dokumen perencanaan berupa gambar kerja dan rencana anggaran biaya (RAB).

Padahal untuk kegiatan itu tambah Feri Mupahir, sudah ada anggaran tersendiri sebesar lima persen sebagai unsur penunjang dari kegiatan dana DAK Fisik bidang PSMA tahun 2020.

"Jadi ini bisa dikatakan merupakan dobel anggaran yang tidak ada payung hukumnya. Dalam kasus ini, kami sudah menetapkan tiga tersangka dan AD ini tersangka kedua yang kita tahan hari ini," terang Feri Mupahir.

Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka kata dia, yakni Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejati Sulbar tangkap buron kasus korupsi KMK Rp41 miliar

Sementara, untuk penahanan tersangka BB selaku Kepala Bidang PSMA dan Penanggung Jawab Tim Koordinasi dan Monitoring DAK Fisik Bidang PSMA, mash menunggu hasil penyidikan.

"Kita lihat perkembangan hasil penyidikan minggu depan," ujar Feri Mupahir.

Sebelumnya, yakni pada Rabu (10/3), penyidik Kejati Sulbar telah melakukan penahanan terhadap tersangka BE, staf pada Bidang PSMA dan juga selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi dan Monitoring DAK fisik bidang PSMA.

Tersangka BE ditahan selama 20 hari ke depan, yakni mulai 10 hingga 29 Maret di Rutan Polres Polewali Mandar.

Baca juga: DPO kasus korupsi kredit fiktif menyerahkan diri ke Kejati Sulbar

Baca juga: Tim Kejati Sulbar tangkap buronan kasus korupsi dana simpan pinjam

Pewarta: Amirullah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021