telah memproses sekitar 22 berkas. Sedangkan sisanya masih menunggu giliran untuk ditinjau lebih lanjut
Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta tengah mempertimbangkan kemungkinan membuka kembali usaha karaoke di tengah pandemi COVID-19 menyusul  telah diterimanya  58 berkas permohonan izin pembukaan tempat usaha hiburan tersebut.

"Kami akan umumkan segera. Apakah dimungkinkan dibuka. Kan ada pertimbangan ini tempat memang sempit, ruangan ber-AC, kecil, potensi penyebaran tinggi," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin.

Baca juga: Wagub: DKI masih pelajari rencana pembukaan kembali tempat karaoke

Terkait dengan jumlah yang mengajukan pembukaan kembali sebanyak 58 tempat, menurut Riza, memang semua unit usaha yang selama ini tutup melakukan langkah persuasif, lobi, mempresentasikan protokol kesehatan di tempat kegiatannya, seperti di bioskop.

"Semua disiapkan, kami memahami, tidak hanya pemilik yang terdampak, tapi juga pegawai di situ, masyarakat kecil, pelayan, petugas keamanan membutuhkan lapangan pekerjaan. tapi sekali lagi, Sebagaimana disampaikan Pak Jokowi, pak Gubernur bahwa kesehatan adalah yang utama," ucapnya.

Baca juga: Legislator dukung persiapan DKI izinkan karaoke beroperasi lagi

Diinformasikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menerima 58 permohonan izin pembukaan tempat usaha karaoke menyusul realisasi rencana pembukaan kembali tempat karaoke di masa pandemi COVID-19.

"58 usaha atau outlet karaoke sudah mengajukan permohonan," kata Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Akan tetapi, tidak disebutkan tempat karaoke mana saja yang minta dibuka dan sejauh ini, Pemprov DKI telah memproses sekitar 22 berkas. Sedangkan sisanya masih menunggu giliran untuk ditinjau lebih lanjut.

"22 sudah dan sedang ditinjau ulang," ucap Bambang.

Baca juga: Dispar DKI siapkan rekomendasi penyegelan Karaoke Masterpiece

Seperti diketahui, rencana membuka kembali tempat karaoke yang tutup selama pandemi COVID-19 itu tertera dalam Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021.

Dalam surat itu, dijelaskan bahwa usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim Gubernur melalui Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Namun, Keputusan Pemprov DKI Jakarta memberi 'lampu hijau' usaha karaoke dibuka kembali di masa pandemi COVID-19 sempat menuai kritik dari sejumlah pihak.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021