Untuk tunggakan insentif tenaga kesehatan RS di bawah Kementerian Kesehatan Rp1,48 triliun saat ini sedang di-review dan verifikasi BPKP
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tunggakan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) Rp1,48 triliun yang belum dibayarkan masih menunggu audit dan verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Untuk tunggakan insentif tenaga kesehatan RS di bawah Kementerian Kesehatan Rp1,48 triliun saat ini sedang di-review dan verifikasi BPKP," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam jumpa pers virtual APBN di Jakarta, Selasa.

Ia memastikan dana tersebut sudah siap untuk dicairkan karena menjadi bagian dari pembayaran insentif tenaga kesehatan periode Januari-Juni 2021 di tingkat pusat sebesar Rp5,28 triliun.

Baca juga: Kemenkes pastikan pencairan insentif nakes 2021 tidak terlambat

Isa menambahkan Kemenkeu juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait proses pencairan dana tersebut agar insentif bagi petugas kesehatan di Rumah Sakit (RS) rujukan pemerintah tersebut dapat dipercepat.

Dalam kesempatan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menambahkan insentif untuk tenaga kesehatan di tingkat daerah telah tersalurkan sebesar Rp3,2 triliun di 2021.

Meski demikian ia mengatakan masih ada dana insentif Rp1 triliun yang masih mengendap di rekening pemerintah daerah dan belum dapat tersalurkan kepada tenaga kesehatan di wilayah setempat.

Baca juga: Kemenkeu: Besaran insentif tenaga kesehatan masih sama dengan 2020

"Kami sudah keluarkan surat bersama Kemendagri dan Kemenkes, yang isinya adalah bagaimana daerah agar dapat mempercepat pencairan dan koordinasi untuk verifikasi di dinas kesehatan dan RS," katanya.

Melalui dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah telah menganggarkan Rp176,3 triliun di 2021, lebih tinggi dari Rp63,5 triliun di 2020, untuk penanganan kesehatan dan mitigasi mengatasi dampak COVID-19.

Anggaran yang berada di pagu belanja pemerintah pusat maupun transfer ke daerah tersebut antara lain dimanfaatkan untuk testing dan tracing, biaya perawatan, insentif tenaga kesehatan, program vaksinasi dan komunikasi.

Hingga 17 Maret 2021, realisasi belanja kesehatan Program PEN tersebut baru mencapai Rp12,4 triliun atau 7 persen dari pagu Rp176,3 triliun.

Baca juga: Kemenkeu transfer hampir 100 persen insentif nakes ke pemda

 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021