Ke depannya, kita akan memastikan bahwa standar keberlanjutan untuk Kelapa Sawit Indonesia (ISPO) dapat diterima oleh Swiss dalam kerangka kerja sama yang ada dalam IE-CEPA
Jakarta (ANTARA) - Komisi VI DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang- Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara European Free Trade Association (IE-CEPA) untuk selanjutnya akan dibahas pada sidang paripurna DPR RI dan disahkan menjadi undang-undang.

Dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan pemerintah yang dilaksanakan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/3), perwakilan dari sembilan fraksi memberikan dukungan penuh dan persetujuan untuk penandatanganan naskah RUU IE-CEPA.

“Pemerintah perlu mengambil kebijakan strategis untuk menghadapi tantangan global yang saat ini penuh dengan ketidakpastian, serta mendorong pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19. Salah satunya melalui Persetujuan IE-CEPA ini,” terang Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi lewat keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.

Negara-negara European Free Trade Association (EFTA) merupakan mitra yang ideal karena merupakan pasar berdaya beli tinggi serta memiliki nilai penanaman modal asing yang besar, yang belum dimanfaatkan dengan maksimal. Selain itu, dapat dijadikan pintu masuk bagi perdagangan barang, jasa, dan penanaman modal di benua Eropa dan tujuan ekspor potensial dengan produk-produk yang saling melengkapi.

Salah satu makna simbolis dari Persetujuan IE-CEPA yang perlu digaris bawahi adalah IE-CEPA dapat meningkatkan profil produk minyak kelapa sawit Indonesia secara global.

“Ke depannya, kita akan memastikan bahwa standar keberlanjutan untuk Kelapa Sawit Indonesia (ISPO) dapat diterima oleh Swiss dalam kerangka kerja sama yang ada dalam IE-CEPA,” tegas Mendag.

Selain itu, terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam implementasi IE-CEPA, seperti prinsip mutual respect dan common benefit; peningkatan peranan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); peningkatan akses pasar barang/jasa; penanaman modal dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia; serta transfer teknologi. Pemerintah juga perlu melakukan pemantauan dan evaluasi terkait implementasi IE-CEPA.

“Rapat Kerja hari ini dan tahapan selanjutnya adalah sebuah awal, suatu tonggak baru hubungan ekonomi Indonesia dan EFTA. Fungsi lembaga negara seperti DPR RI dan Pemerintah adalah menjadi fasilitator para pelaku usaha yang menjadi mesin penggerak perekonomian nasional untuk menjalankan Persetujuan ini ketika sudah disahkan dan berlaku,” tutup Mendag.

Baca juga: Kemenperin sambut 51,6 persen penduduk Swiss dukung IE-CEPA
Baca juga: IE-CEPA diratifikasi, RI perlu upayakan ekonomi berkelanjutan
Baca juga: SwissCham sambut peluang kolaborasi setelah hasil referendum IE-CEPA


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021