Jakarta (ANTARA) -
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Ihsan Maulana menyebutkan Mahkamah Konstitusi mengabulkan 17 sengketa perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2020.
 
Sebanyak 32 putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi, kata Ihsan Maulana di Jakarta, Selasa, merupakan perkara yang masuk ke tahap lanjutan, pembuktian.
 
"Dari 32 perkara yang dilanjutkan pemeriksaannya oleh Mahkamah Konstitusi, sebagai amar putusannya dikabulkan sebanyak 17 perkara, 10 perkara ditolak dan 5 perkara tidak diterima MK," katanya.
 
Berdasarkan ambang batas, kata Ihsan Maulana terdapat 23 perkara yang terpenuhi ambang batasnya, sebanyak 13 perkara dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.
 
"Sisanya 10 perkara ditolak oleh Mahkamah Konstitusi karena tidak beralasan menurut hukum," kata Ihsan.

Baca juga: MK kabulkan sebagian permohonan pemohon Pilkada Halmahera Utara
 
MK juga memberikan putusan bagi 9 perkara yang ambang batasnya tidak terpenuhi sesuai dengan aturan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada. Sebanyak 3 perkara dikabulkan sebagian, 1 perkara dikabulkan seluruhnya, dan 5 perkara ditolak MK.
 
Jika dilihat dari jenis pilkadanya, kata Ihsan, MK memutuskan dikabulkan sebagian untuk 2 pilkada gubernur, 13 pilkada bupati dikabulkan sebagian, 1 pilkada bupati yang dikabulkan seluruhnya, 9 ditolak, dan 5 pilbub uang tidak dapat diterima.
 
Untuk pemilihan wali kota, lanjut dia, 1 pemilihan perkaranya dikabulkan sebagian dan 1 pilkada lagi ditolak oleh MK.
 
"Sebanyak 16 putusan di antaranya MK memutuskan pemungutan suara ulang, sedangkan 1 putusan MK memerintahkan untuk penghitungan suara ulang," ujarnya.

Baca juga: MK putuskan PSU Pilkada Kota Banjarmasin di tiga kelurahan

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021