Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengenai berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

KPK, Selasa, memeriksa Andi Sudirman sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

"Didalami pengetahuan yang bersangkutan diantaranya mengenai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) selaku wakil gubernur dan berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Diketahui, Andi Sudirman saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur Sulsel pasca Nurdin Abdullah ditangkap dan kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK.

Usai diperiksa, Andi Sudirman mengaku dikonfirmasi terkait prosedur menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: Plt Gubernur Sulsel jadi saksi penyidikan Nurdin Abdullah di KPK

"Ya intinya lebih banyak ke prosedur tentang internal menjalankan APBD dan sebagainya," kata dia.

Selain itu, ia juga sempat dikonfirmasi soal proyek pengadaan di Pemprov Sulsel.

"Ya faktanya kami pengadaan saja, bukan prosedurnya kan," ungkap dia.

Selain Andi Sudirman, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan, yakni dua wiraswasta masing-masing Andi Gunawan dan Thiawudy Wikarso.

Untuk saksi Andi Gunawan, penyidik mengonfirmasi berbagai proyek yang dikerjakan oleh saksi sebagai salah satu kontraktor di Sulsel. Sementara saksi Thiawudy didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana ke tersangka Nurdin.

Baca juga: KPK panggil Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

Sementara satu saksi tidak memenuhi panggilan, yakni wiraswasta Petrus Yalim. Ali mengatakan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan kembali pemanggilannya.

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Baca juga: KPK konfirmasi tujuh PNS Pemprov Sulsel proses lelang proyek jalan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021