Komisi III DPR mendukung Kepala PPATK berkoordinasi dengan Kemenkumham
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

"Komisi III DPR mendukung Kepala PPATK untuk berkoordinasi dengan Kemenkumham, agar dapat segera memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal," kata Adies saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Kepala PPATK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, Komisi III DPR mendesak Kepala PPATK untuk lebih berhati-hati dalam penyampaian keterangan atau informasi publik terutama yang terkait dengan hasil analisis dan atau hasil pemeriksaan serta pelaksanaan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PPATK.

Hal itu, menurut dia, agar lebih memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan kepentingan proses penegakan hukum dan peradilan, kecuali untuk edukasi terhadap publik.

"Komisi III DPR mendesak Kepala PPATK untuk meningkatkan efektivitas kerja sama dan koordinasi dengan berbagai lembaga khususnya aparat penegak hukum," ujarnya pula.

Langkah koordinasi itu, menurut dia, dalam rangka mendukung pengungkapan kasus dan mengembalikan aset negara dari berbagai kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tindak pidana lainnya yang merugikan kesejahteraan masyarakat atau mempengaruhi perekonomian negara di tengah pandemi COVID-19.

Adies mengatakan, Komisi III DPR mendukung rencana kerja PPATK tahun 2021 untuk meningkatkan program pencegahan TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

"Komisi III DPR juga mendukung PPATK meningkatkan kapasitas kegiatan pengawasan dan pendeteksian transaksi keuangan yang mencurigakan yang bertujuan pada optimalisasi penerimaan negara dan perwujudan stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan," katanya.

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dan dihadiri Kepala PPATK Dian Ediana Rae bersama jajarannya.
Baca juga: PPATK minta dukungan DPR terkait RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Baca juga: PPATK minta pemerintah dorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021