ondel-ondel yang ada di jalan dan sebagainya kita tangkap dan dibawa ke GOR untuk di data
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DKI Jakarta   mulai memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pemilik penyewaan ondel-ondel untuk ngamen di ibu kota.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan sanksi tipiring ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga: Satpol PP Jaksel tertibkan pengamen ondel-ondel

"Itu kita kenakan kepada pemilik ataupun yang menyewa-nyewakan ondel-ondelnya. Yang menyewakan atau pemiliknya yang punya ondel-ondel itu yang akan kita kenakan," kata Arifin saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Arifin menegaskan Satpol PP DKI tidak akan melakukan penyitaan ondel-ondel jika para pengamen terkena razia. Satpol PP hanya mengenakan sanksi tipiring terhadap pemilik yang berani menyewakan kesenian Betawi itu.

"Tidak ada penyitaan ondel-ondel," tutur dia.

Baca juga: Satpol PP Jaktim intensifkan razia "manusia silver" dan ondel-ondel

Dari informasi resmi Instagram Satpol PP DKI @satpolpp.dki terdapat sebanyak 62 pengamen ondel-ondel yang diangkut dan dibawa ke Gelanggang Olahraga (GOR) untuk dilakukan pendataan.

"Ondel-ondel yang ada di jalan dan sebagainya ya kita jangkau kita bawa ke GOR itu di data," ucapnya.

Untuk penertibkan kemarin hanya bersifat pendataan, lanjut dia, jika mereka yang kena razia itu mengamen ondel-ondel kembali. Satpol PP DKI akan memberikan sanksi berupa sanksi tindakan pidana ringan (tipiring).

Seperti diketahui, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, akan menyiapkan tempat yang layak untuk kesenian ondel-ondel agar tidak disalahgunakan untuk mengamen.

Lanjut Riza, lokasi yang ditunjuk nantinya difungsikan sebagai lokasi pelestarian ondel-ondel. Sehingga masyarakat bisa menikmati budaya Betawi itu.

Baca juga: Menangguk keping-keping koin dari Ondel-ondel keliling

Nantinya pelestarian ondel-ondel ini akan diatur oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta agar penggunaannya lebih tepat.

"Nanti akan diatur oleh Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata diberi tempat yang lebih baik ya bagi masyarakat yang ingin terus melestarikan, meningkatkan budaya Betawi khususnya ondel-ondel," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021