Kami minta Pemkab Kulon Progo membuat kerja sama baru dan melakukan revitalisasi 22 titik Toko Milik Rakyat, bukan sekadar titip barang tapi benar-benar menggerakkan ekonomi masyarakat.
Kulon Progo (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Wisnu Prasetya meminta pemerintah setempat meninjau ulang pendirian 22 titik Toko Milik Rakyat yang bekerja sama dengan Alfamart dan Indomart karena belum berpihak kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah ini.

"Kami minta Pemkab Kulon Progo membuat kerja sama baru dan melakukan revitalisasi 22 titik Toko Milik Rakyat, bukan sekadar titip barang tapi benar-benar menggerakkan ekonomi masyarakat," kata Wisnu Prasetya di Kulon Progo, Jumat.

Ia mengatakan awal pendirian Toko Milik Rakyat ini dilatarbelakangi toko jejaring yakni Almafart dan Indomart berdiri kurang dari 1.000 meter dari pasar rakyat berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2011. Untuk menyiasati itu, Pemkab Kulon Progo menawarkan skenario bagi Alfamart dan Indomart harus kerja sama dengan koperasi di mana toko berdiri dan menjual produk-produk lokal.

Baca juga: Toko Milik Rakyat di Kulon Progo wajib jual produk lokal 20 persen

Setelah masa kontrak penggunaan bangunan habis,  Indomart dan Alfamart tersebut diakuisisi oleh koperasi tersebut. Namun dalam kenyataannya, koperasi hanya menerima keuntungan bersih dan produk UMKM yang dijual kurang dari 20 persen dari total produk lokal yang dituangkan dalam aturan tersebut.

Saat ini, ada dugaan modus baru Toko Milik Rakyat ini hanya digunakan untuk mempermudah izin pendirian, sehingga Toko Milik Rakyat ini menjamur di wilayah ini. Total Toko Milik Rakyat di wilayah ini mencapai 22 titik yang tersebar di 12 kecamatan. Artinya, setiap satu kecamatan ada dua Toko Milik Rakyat, dan belum lagi toko jejaring yang tidak berlabel Toko Milik Rakyat.

Akibatnya, toko kelontong milik rakyat di setiap kecamatan harus gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan toko jejaring dan Toko Milik Rakyat.

"Kami sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Kami melihat pemkab tutup mata dengan kondisi di masyarakat saat ini," katanya.

Baca juga: Izin habis, Pemkab Trenggalek kembali tutup toko swalayan

Menurut politikus Partai Golkar dari Daerah Pemilihan III (Girimuyo, Samigaluh dan Kalibawang) ini, Pemkab Kulon Progo harus menutup Toko Milik Rakyat yang tidak berizin demi keadilan masyarakat.

"Kamk tidak alergi dengan Toko Milik Rakyat atau toko jejaring, hanya saja kami minta ada keadilan dan penegakan aturan. Kamimsangat miris pemilik toko kelongptong gulung tikar, dan UMKM di Kulon Progo juga tidak ada perkembangan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kulon Progo Iffah Muffidati mengatakan berdasarkan rekomendasi DPRD Kulon Progo bahwa Pemkab Kulon Progo harus melakukan moratorium penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pendirian toko jejaring berstatus Toko Milik Rakyat atau TomiRa.

"Kami mematuhi rekomendasi dari DPRD Kulon Progo dan kami ingin meluruskan legalitas penerbitan izin sesuai prosedur yang berlaku," kata Iffah.

Ia mengakui sampai saat ini di Kulon Progo ada 22 toko waralaba yang berstatus TomiRa yang tidak memiliki SIUP, sehingga perlu ada pelurusan soal waralaba supaya tidak menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat.

Dari 22 TomiRa, sembilan di antaranya jarak dengan pasar rakyat lebih dari 1.000 meter, dan 13 lainnya kurang dari 1.000 meter bahkan ada yang jaraknya 200 meter sampai 300 meter dari pasar rakyat. Kemudian, dari 22 TomiRa tersebut, baru empat yang mengajukan permohonan SIUP efektif, namun tetap dikembalikan karena persyaratannya tidak lengkap.

"Sebanyak 18 TomiRa belum mengajukan SIUP sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Terkait sanksi bagi waralaba berstatus TomiRa, Iffah mengatakan seharusnya sanksi sesuai  Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020, yakni berupa penutupan. "Domain sanksi bukan ranah Disperindag, melainkan Satpol PP sebagai penegak perda," katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021