Ketiga tersangka memiliki keterkaitan sesama pemakai
Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga menangkap dua tersangka lainnya dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor film televisi (FTV) Agung Saga (AS) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan bahwa berdasarkan hasil perkembangan penangkapan AS, petugas melakukan penangkapan dua tersangka lainnya, yakni laki-laki berinisial RS dan perempuan berinisial RR.

"Kita berhasil mengamankan dua lagi tersangka, yang satu inisialnya RS, seorang laki-laki, perannya membantu memberikan dan ikut memakai bersama-sama barang haram tersebut, satu lagi wanita, rekan dari AS, inisialnya RR," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu.

Yusri memaparkan bahwa petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AS pada Sabtu, 27 Maret 2021 pukul 16.00 WIB di Apartemen Kalibata City.

AS ditangkap dengan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tempat pewangi ruangan otomatis berada di atas lemari, satu buah alat hisap sabu yang terdiri dari botol air mineral sedotan, cangklong dan pipet.

Baca juga: Aktor sinetron Agung Saga akui ingin sembuh

Selain itu, petugas juga menemukan sisa sabu sekitar 0,28 gram.

Ketiga tersangka disebutkan memiliki keterkaitan sesama pemakai, mulai dari merencanakan, memesan, hingga melakukan pembelian sabu dengan berpatungan.

Modus dalam kasus ini, yaitu AS memesan kepada RR melalui WhattsApp untuk membeli narkotika jenis sabu, yang kemudian dikonsumsi bersama RR.

Berdasarkan kronologi, AS menghubungi RR untuk membeli sabu kemudian mengirimkan uang lewat transfer ke RR. Uang patungan AS dan RR kemudian diserahkan ke RS, untuk kemudian RS membeli sabu di daerah Boncos, Jakarta Barat.

Tersangka RS kemudian datang membawa dua paket sabu, dengan rincian, satu paket diserahkan ke RR dan paket lainnya disimpan oleh RS.

Baca juga: Aktor FTV Agung Saga kembali diciduk polisi karena narkoba

Dari hasil penangkapan AS, petugas kemudian melakukan penangkapan RS dan RR pada Sabtu, 27 Maret 2020, sekitar pukul 18.30 WIB di kontrakan kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"AS sendiri mengaku sejak Oktober dia keluar, 4 bulan bisa bertahan, setelah itu mulai menggunakan lagi. Kalau RS yang membeli, mengaku sejak 2018 menggunakan barang haram itu, begitu juga RR sejak 2018," kata Yusri.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021