Jayapura (ANTARA) - Komandan Korem 174/ATW, Brigadir Jenderal TNI Bangun Narwoko, mengaku, hingga kini belum mendapat laporan terkait penangkapan dan penahanan anggota Batalion Infantri 756/ENK karena diduga terlibat kasus jual beli senjata yang gagal dilakukan Sersan Dua KA.
 
"Sampai saat ini belum ada laporan terkait digagalkannya kasus jual beli senjata api ke kelompok bersenjata yang hendak dilakukan anggota Batalion Infantri 754/ENK," kata dia, yang dihubungi ANTARA, Kamis dari Jayapura.

Baca juga: Polisi dan TNI jualan senjata harus ditindak tegas
 
Ketika ditanya bila kasus tersebut terungkap sejak Kamis (26/3) lalu dan melibatkan KA yang kini ditahan di Batalion Infantri 754 di Timika, dia menyatakan belum menerima laporan.
 
Sementara itu data yang dihimpun terungkap KA awalnya menyembunyikan satu pucuk senjata api jenis SS2 V4 yang dilakukan seusai latihan menembak di kompleks batalion yang bermarkas di Timika.

Baca juga: TB Hasanuddin: Jual senjata ke separatis termasuk khianati NKRI
 
Senjata api itu disembunyikan seusai latihan dengan tidak mengembalikannya ke gudang senjata dengan tujuan hendak dijual kepada seorang warga di Mulia, Kabupaten Puncak Jaya yang dikenalnya saat bertugas di kawasan itu.
 
Akan tetapi nomor telepon selular warga yang hendak ditawarkan senpi tersebut tidak bisa terhubung dan di saat hampir bersamaan dilakukan pengecekan terhadap senjata api sehingga diketahui kurang satu pucuk.

Baca juga: Belum ada tersangka baru kasus oknum polisi jual senjata ke KKB
 
Setelah ditelusuri ternyata pemegang senpi tersebut adalah KA dan yang bersangkutan masih diperiksa secara intensif di Markas Komando Batalion Infantri 754 Timika.
 

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021