Penerbitan PMK ini juga diharapkan semakin meningkatkan minat investor dan menumbuhkan iklim investasi atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) dengan menerbitkan PMK Nomor 30/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

PMK yang diundangkan pada 1 April 2021 tersebut merupakan pengganti PMK 60/PMK.08/2017 dengan tujuan mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan PSN yang memerlukan jaminan pemerintah secara lebih efisien, efektif, dan transparan.

"Ini dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berperan dalam pembangunan PSN," demikian kutipan keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin.

PMK ini juga berisi peraturan pelaksanaan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional pada 2 Februari 2021 sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beberapa perubahan pengaturan dalam PMK ini dibandingkan dengan sebelumnya antara lain ketentuan mengenai keterlibatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah.

BUPI diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan proses pemberian jaminan pemerintah dan mengurangi risiko langsung kepada APBN.

Kemudian, juga agar proses dukungan pemerintah terkait penjaminan dapat dilaksanakan secara efektif dan profesional dengan tetap mempertimbangkan tujuan pembangunan PSN dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.

"Sekaligus adanya sinergi dengan kebijakan penjaminan untuk program-program infrastruktur lainnya," tulisnya.

Perubahan lainnya adalah mengenai ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN yang lebih tegas sehingga dapat memberikan kepastian pengaturan kepada penanggung jawab proyek strategis nasional (PJPSN) dan badan usaha pelaksana PSN.

Sementara itu, ketentuan mengenai keterlibatan BUPI dalam memberikan jaminan pemerintah disusun melalui skema pengaturan tentang pemberian jaminan pemerintah dengan tiga cara.

Pertama, pemberian jaminan pemerintah secara langsung oleh pemerintah sendiri, kedua adalah pemberian jaminan pemerintah secara bersama oleh pemerintah dan BUPI, dan ketiga adalah pemberian jaminan pemerintah oleh BUPI sendiri.

Dalam pemberian jaminan pemerintah, BUPI dapat dilibatkan semenjak pemrosesan usulan penjaminan, pelaksanaan penjaminan sampai pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penjaminan.

Kemenkeu berharap melalui penerbitan PMK ini akan lebih mempercepat proses pemberian jaminan pemerintah atas risiko politik pelaksanaan PSN dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN.

Tak hanya itu, penerbitan PMK ini juga diharapkan semakin meningkatkan minat investor dan menumbuhkan iklim investasi atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

Baca juga: Kemenko: Pelabuhan Patimban mampu gerakkan ekonomi setempat
Baca juga: Pemerintah terbitkan Perpres 109/2020 dorong pelaksanaan PSN
Baca juga: Kementerian PUPR usulkan 9 jalan tol masuk Proyek Strategis Nasional

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021