....atas kepemilikan saham di PT Tonia Mitra Sejahtera
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan penggugat Ali Said dan Muhamad Lutfi atas kepemilikan saham di PT Tonia Mitra Sejahtera.

“Putusan sudah ada nomor 83/PDT.G/2020/PN.Kdi,” kata kuasa hukum penggugat Yohanes Simon Leda dalam keterangan tertulis diterima, di Jakarta, Selasa.

Yohanes menjelaskan gugatan itu pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menghilangkan nama Ali Said sebagai direktur dan Muhamad Lutfi sebagai komisaris dengan total kepemilikan saham sebesar 60 persen di PT Tonia Mitra Sejahtera.

Sedangkan tergugat dalam kasus itu, yakni Amran Yunus tergugat I, Ardyansyah Tamburaka tergugat II, Asmawati tergugat III, PT Tonia Mitra Sejahtera tergugat IV, dan Rayan Riayadi turut tergugat.

“Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat,” ujar Yohanes.

Adapun amar putusan dalam pokok perkara, yakni menyatakan tindakan para tergugat I, tergugat II, tergugat III, dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 16 Januari 2017 yang kemudian dituangkan ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Tonia Mitra Sejahtera Nomor 75 tertanggal 27 Januari 2017 yang dibuat di hadapan Rayan Riadi SH MKn, notaris di Kota Kendari, adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 16 Januari 2017 yang kemudian dituangkan ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Tonia Mitra Sejahtera Nomor 75 tertanggal 27 Januari 2017 yang dibuat di hadapan Rayan Riadi SH MKn, notaris di Kota Kendari, serta setiap dan seluruh Rapat Pemegang Saham termasuk perubahan Anggaran Dasar PT Tonia Mitra Sejahtera, dalam bentuk apa pun itu yang dibuat dan dilakukan setelah tanggal 16 Januari 2017 adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum.

Menghukum turut tergugat untuk mematuhi isi putusan dalam perkara. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan turut tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara.

Yohanes menjelaskan Amran Yunus saat ini juga terjerat dalam kasus pidana yang sidangnya sedang berproses di PN Kendari. Amran, kata dia, didakwa pidana pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera yang saat itu bertindak sebagai direktur utama perusahaan.

“Amran Yunus didakwa pidana pemalsuan tandatangan pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa,” ujar Yohanes pula.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, perkara itu terdaftar dengan Nomor 102/Pid.B/2021/PN Kdi tertanggal Senin, 8 Februari 2021.

Sidang pidana itu telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam hingga Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi.
Baca juga: PN Kendari sidang melalui telecomfren saat wabah COVID-19
Baca juga: Polisi yang menembak mahasiswa di Kendari divonis empat tahun penjara

Pewarta: Fauzi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021