Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengizinkan pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid selama Ramadhan 1442 Hijriah dengan menerapkan protokol kesehatan.

"(Salat tarawih) di masjid juga silakan asal 5 M dilakukan," kata Sultan di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.

Secara umum, Gubernur DIY mempersilakan berbagai kegiatan masyarakat yang akan berlangsung selama Ramadhan. Syaratnya, 5M yang mencakup mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas harus direalisasikan.

​​​​​​Baca juga: PBNU: Ramadhan jadi momentum introspeksi dan pertaubatan

"Kalau saya punya harapan bagi yang melaksanakan ibadah puasa silakan melaksanakan tetapi bagaimanapun tetap bisa memenuhi 5M, itu saja," kata dia.

Ia berharap tanpa diminta pemerintah, masyarakat mampu memosisikan diri sebagai subjek yang memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan secara mandiri.

"Jangan sampai masyarakat jadi korban kebijakan. Masyarakat biar dijadikan subjek dalam berproses sendiri saja. Saling mengingatkan," kata Sultan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan meski diperbolehkan, jumlah jamaah salat tarawih dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah dan khusus di wilayah berstatus zona merah dibatasi maksimal 25 persen.

Pengurus masing-masing tempat ibadah atau masjid juga diminta memastikan pemenuhan sarana protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan.

"Penduduk yang dipastikan terkonfirmasi positif tidak diperbolehkan untuk bergabung. Silakan melaksanakan salat tarawih di rumah masing-masing," kata dia.

Baca juga: Layanan vaksinasi Sulsel dibuka malam hari selama Ramadhan
Baca juga: Masjid Istiqlal hanya tampung 2.000 jamaah untuk Shalat Tarawih

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021