Pemprov Bengkulu perlu meningkatkan penerimaan pajak
Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melakukan perbaikan atau revitalisasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang selama ini dianggap menjadi penyebab rendahnya penerimaan pajak di daerah ini.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Maruli Tua menilai, perbaikan sangat perlu dilakukan terutama terhadap sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan pajak air permukaan (PAP).

"Pemprov Bengkulu perlu meningkatkan penerimaan pajak khususnya PKB, PBBKB, dan PAP dengan merevitalisasi Samsat. Saat ini Samsat dinilai masih lambat dan tidak ada alasan masyarakat untuk dipersulit," kata Maruli, di Bengkulu, Selasa.

Data dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu menyebutkan hingga 5 April 2021, total penerimaan pajak Pemprov Bengkulu di tahun 2020 sebanyak Rp561,78 miliar atau memenuhi 99,99 persen dari target.

Rinciannya, realisasi PKB tahun 2020 mencapai Rp230,74 miliar atau mencapai 108,365 persen dari target. Lalu, PBBKB terealisasi sebesar Rp122,46 miliar atau mencapai 115,902 persen dari target.

Kemudian, untuk PAP terealisasi Rp8,29 miliar atau hanya memenuhi 84,314 persen dari target dan realisasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tahun 2020 mencapai Rp99,17 miliar serta pencapaian pajak rokok mencapai Rp101,10 miliar.

Maruli meminta Pemprov Bengkulu bisa merealisasikan revitalisasi Samsat dalam beberapa bulan ke depan, agar mempermudah pembayaran pajak daerah, khususnya PKB, PBB-KB, dan PAP oleh masyarakat.

"Pajak daerah ini rawan di korupsi. Pajak daerah harus dimaksimalkan supaya bisa meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan pula pendapatan ASN di wilayah Provinsi Bengkulu," ujarnya pula.

Kepala BPKD Provinsi Bengkulu Noni Yuliesti mengatakan pihaknya telah melakukan inovasi khususnya pelayanan pembayaran PKB.

Menurutnya ada beberapa hal yang telah dilakukan, yakni pembuatan mesin elektronik Samsat online langsung transaksi (e-Smilan), lalu Samsat Keliling (Samling), dan Samsat Gendong (Samdong).

"Kemudian kami juga mendatangi pemilik kendaraan bermotor atau wajib pajak sepeda motor. Lalu, ada juga Samsat Desa (Samdes) dan Samsat self-service. Layanan ini meminimalisir kontak fisik antara petugas dan wajib pajak," katanya lagi.

Kendati demikian Noni menyebut ada beberapa kendala yang ditemui, seperti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) atau pegawai dan kultur masyarakat yang masih senang dengan metode pembayaran secara fisik-tunai.

"Terakhir sulitnya mendapatkan data mengenai penggunaan dan pendistribusian BBM dari salah satu instansi yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM," demikian Noni.
Baca juga: Kanwil DJP Bengkulu-Lampung serahkan kasus perpajakan ke kejaksaan

Pewarta: Carminanda
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021