Jakarta (ANTARA News) - PT Jasa Marga Tbk meminta penyesuaian tarif tol Sedyatmo (Bandara Soekarno Hatta) dan Jakarta-Cikampek sesuai jadwal agar tak berdampak buruk pada iklim investasi jalan tol di Indonesia.

"Jika makin ditunda akan buruk bagi industri jalan tol di Indonesia. Investor akan melihat, Jasa Marga saja diulur-ulur, apalagi (investor) lainnya. Bisa jadi mereka makin lari," kata Komisaris PT Jasa Marga Tbk, Sumaryanto Widayatin, kepada pers di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek sudah mundur sebulan karena penyesuaian tarif terakhir kalinya pada 30 Mei 2008. Sedangkan jatuh tempo penyesuaian tarif adalah 1 Juli 2010, mengingat penyesuaian tarif terakhir untuk tol itu pada 1 Juli 2008.

Sumaryanto menegaskan, sebagai operator kedua tol tersebut, Jasa Marga telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol yang tertuang dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

Ketentuan SPM itu mencakup keberadaan marka jalan, kerataan jalan, pagar ruang milik jalan (rumija), dan penerangan jalan.

"SPM sudah terpenuhi, kalau ada persoalan trafik yang berdampak bagi pemindahaan gerbang tol (GT) tol Jakarta-Cikampek dari Pondok Gede Timur ke Cikarang itu sebenarnya bukan kesalahan Jasa Marga. Jadi memang harusnya tak perlu diperhitungkan," katanya.

Sumaryanto, berlarutnya penyelesaian pemindahan GT Pondok Gede Timur karena persoalan pembebasan lahan dan hal itu tidak semata-mata disebabkan oleh Jasa Marga.

Namun, dia membenarkan bahwa akhir-akhir ini banyak keluhan dari masyarakat pengguna jalan tol Jakarta-Cikampek terkait dengan kepadatan trafik yang tak jarang menyebabkan macet.

Pemegang konsesi dan operator kedua tol itu adalah PT Jasa Marga. Tol Sedyatmo memiliki panjang 68 km, penyesuaian tarif terakhir adalah 1 Juli 2008 dengan besaran tarif untuk kendaraan golongan I Rp 3.000. Bagi tol Jakarta-Cikampek dengan panjang 72,8 km, disesuaikan tarifnya pada 30 Mei 2008 dengan tarif kendaraan golongan I Rp11.500.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Nurdin Manurung, pernah mengungkapkan, penyesuaian tarif kedua ruas tol tersebut akan dilakukan paling lambat akhir bulan ini. Belum disesuaikannya tarif tol Jakarta-Cikampek hanya persoalan teknis semata.

Penyesuaian kedua ruas tol itu sengaja digabungkan, namun bisa jadi waktu pemberlakuannya berbeda.

Nurdin Manurung dengan menyebutkan besaran pasti tarif baru kedua tol itu. Kendati jika mengacu pada rata-rata laju inflasi selama dua tahun terakhir di wilayah masing-masing tol, kenaikan tarif pada dua tol itu mungkin berkisar pada 10-12 persen.

Untuk tol Sedyatmo, inflasi sepanjang 1 Juni 2008-31 Mei 2010 sebesar 11 persen. Sedangkan untuk tol Jakarta-Cikampek, inflasi sepanjang 1 Mei 2008-30 April 2010 sebesar 10,8 persen.

Selain tol Sedyatmo dan Jakarta-Cikampek, masih ada satu ruas tol lagi yang sudah jatuh tempo tahun ini atau harus disesuaikan sesegera mungkin, yakni tol Makassar seksi IV milik kelompok usaha Bosowa melalui PT Jalan Tol Seksi IV.

Penyesuaian tarif terakhir tol tersebut pada 24 September 2008 dengan besaran tarif untuk kendaraan golongan I Rp 6.000.

"Hasil evaluasi sementara, operator tol itu belum memenuhi SPM, dengan begitu yang bersangkutan harus memenuhi dulu SPM sebelum tarif disesuaikan, tapi kami teap upayakan agar penyesuaian tarif tol itu bisa dilakukan sesuai jadwal,? kata Nurdin.

Hanya saja, BPJT belum menyampaikan rencana kenaikan tarif tol Sedyatmo dan Jakarta-Cikampek belum disampaikan ke Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga Selasa 8 Juni 2010.

"Tidak serta merta tarif dapat dinaikkan, sebelum disampaikan kepada Komisi V," kata anggota Komisi V, Yoseph Umarhadi, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebelumnya.

(T.E008/M012/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010