Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan advokat Lucas oleh Mahkamah Agung (MA) melukai rasa keadilan masyarakat.

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia menyatakan sejauh ini lembaganya belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim karena belum menerima putusan lengkapnya.

"KPK sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sehingga sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan Jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan," ucap Ali.

Baca juga: Mahkamah Agung kabulkan PK Lucas yang halangi penyidikan KPK
Baca juga: KPK setor ke kas negara Rp600 juta dari denda perkara advokat Lucas
Baca juga: MA ringankan vonis advokat Lucas jadi tiga tahun penjara


Ia mengatakan KPK tetap menghormati setiap putusan Majelis Hakim.

Namun, fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," kata dia.

Sementara Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan alasan PK terpidana Lucas mengenai adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi MA dapat dibenarkan.

"Dengan pertimbangan antara tidak cukup bukti untuk menyatakan pemohon PK/terpidana terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan berupa, pertama melakukan 'obstruction of juctice' dalam pengertian secara fisik menghalang-halangi, mencegah, merintangi terhadap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang di pengadilan," kata Andi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Kedua, melakukan "obstruction of justice" dalam pengertian memberikan pendapat, saran, usul atau pertimbangan.

"Atas dasar pertimbangan tersebut, pemohon PK/terpidana dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi.

Ia mengatakan Ketua Majelis PK Salman Luthan menyatakan "dissenting opinion" (DO) terhadap putusan tersebut dengan pertimbangan alasan PK terpidana tidak beralasan menurut hukum dan bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Oleh karena itu, alasan PK harus ditolak," ucap dia.

Putusan itu dijatuhkan pada 7 April 2021 oleh Salman Luthan sebagai Ketua Majelis serta Abdul Latif dan Sofyan Sitompul masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Dalam perkara ini, Lucas yang merupakan pengacara Eddy Sindoro selaku bekas petinggi Lippo Group awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menghalang-halangi penyidikan dalam perkara Eddy Sindoro.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 20 Maret 2019, Lucas divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, pada tanggal 26 Juni 2019, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, putusan kasasi MA kembali mengurangi vonis Lucas menjadi 3 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi pada tanggal 17 Desember 2019.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021