Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan pihaknya akan terus memantau proses revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Indonesia, yang salah satunya mengatur soal ekspor benih bening lobster (BBL).

“Kami, atas permintaan undang-undang, (diberi kewenangan) harus monitoring (mengawasi) bagaimana pelaksanaan hasil rekomendasi yang kami sarankan,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan ke perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis.

Dalam pertemuan itu, Yeka menyerahkan hasil lengkap pemeriksaan cepat (rapid assessment) terkait tata kelola ekspor benih bening lobster di Indonesia ke perwakilan KKP, yaitu Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina.

Baca juga: Ombudsman RI tegaskan larang ekspor benih bening lobster
Baca juga: KKP nyatakan perang dengan penyelundup benih lobster
Baca juga: Operasi gabungan KKP-Polri bekuk pengumpul benih lobster


Dalam dokumen itu, Ombudsman memberi dua opsi rekomendasi ke KKP, yaitu pencabutan dan revisi Permen No.12/2020 atau revisi peraturan dengan penekanan bahwa izin ekspor hanya diberikan untuk lobster hasil budidaya oleh pelaku swasta.

Terkait dua rekomendasi itu, yang sebenarnya telah disampaikan ke KKP pada Februari 2021, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono memutuskan untuk mengikuti rekomendasi Ombudsman yang kedua, kata Rina.

“Bapak Menteri, Sakti Wahyu Trenggono memutuskan bahwa saat ini tidak diizinkan lagi mengekspor benih bening lobster atau BBL,” kata Rina saat pertemuan bersama anggota Ombudsman.

Walaupun demikian, ia mengatakan sejauh ini proses revisi Permen No.12/2020 belum rampung, karena pihak penyusun masih harus melewati tahapan diskusi dan konsultasi.

“Mungkin kami masih butuh waktu satu sampai dua bulan lagi untuk menetapkan permen itu jadi sebuah ketentuan yang berlaku. Tentu saja, kami akan berkonsultasi (dengan para pemangku kepentingan) supaya tidak ada maladministrasi,” kata Rina menjelaskan.

Walaupun demikian, sementara draf revisi peraturan itu disusun oleh pihak KKP, pihak kementerian memutuskan hanya mengizinkan pelaku usaha mengekspor lobster hasil budidaya dan hasil tangkapan dari laut yang ukurannya sesuai standar konsumsi.

“Benih bening lobster di Indonesia sumbernya, maka harusnya Indonesia (jadi) pemain lobster tropis dunia, bukan negara lain,” kata Rina menegaskan.

Oleh karena itu, Rina menyampaikan KKP telah mengirim surat resmi ke kepala kepolisian RI (kapolri) terkait larangan ekspor benih bening lobster.

“Pak menteri sudah bersurat ke kapolri untuk meminta jajaran kepolisian menjaga perbatasan-perbatasan di Indonesia mencegah keluarnya secara ilegal benih bening lobster,” terang Rina.

Surat itu, ia menambahkan, telah ditindaklanjuti dengan pertemuan antara KKP bersama 19 kepala kepolisian daerah (kapolda) dari berbagai daerah di Indonesia.

KKP berharap upaya itu dapat membantu meningkatkan produksi benih lobster serta menyejahterakan masyarakat kelautan dan perikanan di Indonesia, kata Rina.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021