Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akan membuat sebuah pusat data lagu dan/atau musik, sebagai upaya untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham Freddy Harris menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah melalui kementeriannya berencana untuk membuat pusat data bertajuk Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) ini pada tahun 2020. Namun, karena adanya pandemi COVID-19, rencana tersebut harus ditunda.

"Kami ingin membangun data center komperhensif, tapi karena COVID, tidak jadi dibangun di 2020. Rencananya, data center dibangun pada 2020, sehingga nanti di 2021 sistem data lagu hingga sistem royaltinya ada," ujar Freddy dalam jumpa pers daring yang digelar pada Jumat.

Lebih lanjut, Freddy menjelaskan bahwa Pusat Data Lagu Dan/Atau Musik ini nantinya berasal dari e-Hak Cipta yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Baca juga: Kemenkumham tegaskan PP No 56 Tahun 2021 untuk kebutuhan komersial

Baca juga: Kemenkumham: PP Pengelolaan Royalti Lagu untuk tegaskan UU Hak Cipta


Pusat data tersebut dapat diakses oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait, dan Pengguna Secara Komersial.

Kemudian LMKN akan mengelola royalti berdasarkan data yang telah terintegrasi antara Pusat data musik dan/lagu milik DJKI dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) yang dikelola oleh LMKN.

"Artinya, pusat data ini untuk menyajikan data mengenai siapa penciptanya, penyanyinya siapa, produser rekamannya siapa," kata Freddy.

Ia juga menambahkan bahwa pusat data ini juga dapat dimanfaatkan oleh pengguna lagu/musik komersial untuk mengetahui kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu dan/atau musik yang digunakannya.

Sementara itu, sebelumnya pada 30 Maret 2021 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP ini hadir untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik, serta mempertegas Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital.

Baca juga: Analisis awal PP 56/2021tentang Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Baca juga: Aturan pengelolaan royalti hadiah untuk industri musik

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021