Dengan sistem uang elektronik ini, transaksional langsung bisa dihindari guna cegah terjadinya pungutan liar.
Padang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki, Sumatera Barat, menerapkan sistem elektronik demi memberantas pungutan liar (pungli) serta tindakan lain yang muncul dari peredaran uang di lingkungan lapas setempat.
 
"Sistem uang elektronik ini bisa mempersempit ruang gerak transaksional di lapas karena pembayaran secara nontunai," kata Kepala Lapas Suliki Irdiansyah Rana ketika dihubungi ANTARA di Padang, Ahad.
 
Irdiansyah Rana menjelaskan bahwa pemberlakuan sistem uang elektronik tersebut berkat kerja sama lapas dengan Kantor BNI Cabang Payakumbuh sejak awal April 2021.
 
Kerja sama itu, kata dia, menghasilkan Kartu TapCash sebagai kartu yang mengonversi uang kiriman kepada warga binaan dengan saldo.

"TapCash ini menjadi penting sebagai alat transaksi pengganti uang tunai karena penggunaannya aman, mudah, dan simpel," katanya menerangkan.

Baca juga: BNI gandeng fintech hingga toko ritel perluas akseptasi TapCash
 
TapCash BNI itu diberi nama dengan e-KaDoPAS singkatan dari elektronik kartu deposit pemasyarakatan.
 
Kalapas menjelaskan bahwa kartu tersebut merupakan pembaruan dari sistem "KaDo Elpaski" yang sudah ada sebelumnya.
 
Ia menginformasikan bahwa seluruh warga binaan Lapas Suliki telah memiliki kartu tersebut sesuai dengan data diri masing-masing.
 
"Dengan sistem uang elektronik ini, transaksional langsung bisa dihindari guna cegah terjadinya pungutan liar," katanya.
 
Irdiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya membersihkan lapas setempat dari aksi pungli serta peredaran narkoba.
 
Sebelumnya, Lapas Suliki adalah salah satu unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Kanwil Kemenkumham Sumbar.
 
Lapas yang terletak di Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota itu saat ini memiliki warga binaan sebanyak 84 orang.

Baca juga: BNI perluas layanan isi ulang uang elektronik di aplikasi BTPN

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021