ANTARA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Senin (12/4) telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Di mana pihak perusahaan diminta melakukan pembayaran THR maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (Kemnaker/Fadzar Pangestu/Satrio Giri/Nusantara Mulkan)