Barang yang dijual pelaku merupakan hewan yang dilindungi
Yogyakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) meringkus dua orang pria berinisial JR (31) dan MRAE (21) lantaran memperdagangkan satwa dilindungi.

"Kami pastikan barang yang dijual pelaku merupakan hewan yang dilindungi dan sudah kami konfirmasi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi saat jumpa pers, di Mapolda DIY, Rabu.

Endriadi menuturkan satwa dilindungi yang berhasil disita dari tangan tersangka JR berupa satu ekor binturung, dan dari tersangka MRAE disita satu ekor burung elang brontok.

Menurut dia, penangkapan JR bermula dari patroli siber atau penyelidikan di dunia maya yang dilakukan aparat kepolisian, dan kemudian menemukan tersangka yang menawarkan barangnya berupa satwa dilindungi secara daring.

Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat melakukan transaksi, petugas langsung menangkap JR beserta barang buktinya berupa binturung di kawasan Purwosari, Gunung Kidul pada 31 Maret 2021.

"Setelah kami berkoordinasi dengan BKSDA dan dipastikan bahwa hewan tersebut termasuk satwa yang dilindungi, lalu kami lakukan penyitaan dan penangkapan terhadap tersangka dan barang buktinya," kata dia.

Adapun penangkapan terhadap MRAE, kata Endriadi, dilakukan pada 18 Februari 2021. Tersangka berikut barang bukti berupa elang brontok disita petugas di Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasty).
Satu ekor elang brontok menjadi salah satu barang bukti kasus perdagangan satwa dilindungi yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda DIY. (ANTARA/Luqman Hakim)


Seperti terhadap tersangka JR, petugas juga menyamar sebagai pembeli secara daring yang kemudian melakukan transaksi dengan metode "cash on delivery" (COD) atau pembayaran saat serah terima barang.

Menurut Endriadi, tersangka JR memang suka memelihara satwa musang yang kemudian dibarter dengan binturung. Satwa dilindungi itu kemudian diperjualbelikan dengan harga Rp5,5 juta.

Untuk elang brontok, MRAE pernah membeli melalui media online kemudian dijual dengan harga Rp800 ribu.

"Untuk sementara berdasarkan pengakuan tersangka baru satu kali," kata dia lagi.

Akibat perbuatannya, tersangka JR dan MRAE kini dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Baca juga: Warga kembali temukan kucing hutan masuk perkampungan di Kediri
Baca juga: Gakkum KLHK sita 125 satwa dilindungi dan amankan pelaku

 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021