Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari di Sulawesi Tenggara membekuk seorang pria usia 19 tahun diduga menjadi pengedar sabu-sabu yang mengaku jaringan LP Kendari.

Kepala Polres Kendari, AKBP Didik Erfianto, saat mengungkap kasus itu di Kendari, Jumat, mengatakan, tersangka insial MD (19) ditangkap pada Selasa (13/4) sekitar pukul 23.30 WITA di rumah indekosnya di Jalah La Ode Hadi Bypass, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.

"Setelah menggeledah, petugas menemukan 34 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 41, 94 gram yang ditemukan di kasur tempat tidur milik tersangka," kata Erfianto.

Baca juga: Petugas Lapas Kediri temukan sabu-sabu 12,6 gram di selokan

Ia menjelaskan, MD mengaku baru pertama kali menerima paket sabu-sabu dengan cara ditempel dari lelaki bernama Sandi yang saat ini masih berstatus narapidana LP Kendari

"Pengakuannya masih dalam kasus yang sama yaitu di sekitar Kelurahan Kemaraya sebanyak 50 gram. Kemudian dipaketkan menjadi lima paket. Masing-masing dengan berat bruto 10 gram dan dua paket sabu-sabu itu telah ditempelkan di sekitar Jalan By Pass sesuai arahan dari Sandi," katanya.

Baca juga: Lapas Mojokerto gagalkan penyelundupan sabu-sabu dalam tahu goreng

Sedangkan, lanjutnya, MD kemudian mengubah paket-paket itu menjadi 34 paket kecil dengan berat bruto 41, 94 gram. Namun belum sempat diedarkan tersangka ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari.

"Tersangka mengaku belum mendapat keuntungan dari laki S karena paket sabu-sabu itu belum habis terjual," jelasnya.
 
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kendari, Abdul Samad Dama. ANTARA/Harianto


Adapun Kepala LP Kendari, Abdul Samad Dama, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, menyatakan keheranannya karena MD menerima barang haram itu dari hasil tempelan warga binaan yang saat ini berstatus narapidana di LP itu.

"Bagaimana caranya si 'S' itu ada di dalam LP, bagaimana dia mau pergi menempel (sabu-sabu) di luar, malam hari lagi. Secara akal sehat, tidak masuk akal seorang narapidana di dalam Lapas menempel (sabu-sabu) di luar," kata Dama.

Baca juga: Petugas Lapas Kediri gagalkan penyelundupan sabu

Ia juga mengatakan, mereka transparan dan mempersilahkan jika polisi menginterogasi warga binaan yang disebut-sebut MD bahwa ia memperoleh sabu-sabu dengan sistem tempel dari lelaki Sandi yang saat ini berstatus narapidana LP Kendari itu.

"Intinya saya siap untuk bantu kalau memang itu ada indikasi keterlibatan narapidana, silakan untuk diperiksa. Jangan sampai tersangka hanya mau mengelabui siapa sebenarnya pemberi yang aslinya, sehingga dia kaburkan, disebutlah orang di dalam lapas," ujar Dama.

Ia menegaskan mereka kooperatif dalam membantu polisi  dalam memberantas penyalahgunaan narkoba apalagi yang mengaku sebagai jaringan LP Kendari.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021