kedua belah pihak ini saling mengklaim bahwa ini adalah fasum
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Utara menangani persoalan tembok beton dengan tinggi sekitar tiga meter yang berdiri di atas Jalan Kapuk Indah, RT 02/ RW 03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu.

Menurut Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim saat dihubungi pada Minggu, pihaknya menggelar rapat di tingkat Kecamatan Penjaringan untuk mencari titik temu di antara dua belah pihak yang saling bersengketa.

Baca juga: Pemprov DKI menang sengketa informasi publik soal lelang

"Masih dirapatkan di tingkat Kecamatan," ujar Ali melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu.

Tembok itu menjadi permasalahan karena dinilai memblokir akses jalan masuk menuju objek sengketa yang diperebutkan sebelumnya oleh para pihak berjarak sekitar 100 meter dari lokasi berdirinya tembok.

Kapolsek Penjaringan AKBP Andryansyah mengatakan pihak yang memenangkan objek sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara The Tiau Hok alias Ahok kemudian mempermasalahkan berdirinya tembok di lokasi tersebut.

"Ini dari pihak bu Ahok mempertanyakan masalah tembok berdiri di lokasi ini. Ini belum kami pahami begitu besar karena tembok ini tanahnya punya siapa. Tetapi dia mengklaim tanah ini fasilitas sosial dan fasilitas umum," kata Andry di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Ombudsman soroti bentrokan di Pancoran, Jakarta Selatan

Atas dasar permasalahan tersebut, pihak The Tiau Hok kemudian melakukan tindakan pembongkaran, namun berhasil dicegah oleh Polsek Penjaringan pada Sabtu (17/4) kemarin.

Andry mengatakan Polsek Penjaringan melakukan pencegahan agar jangan sampai terjadi benturan antara kedua belah pihak.

"Karena kedua belah pihak ini saling mengklaim bahwa ini adalah fasum, ada juga yang klaim kalau ini tanah dia," kata Andry.

Kapolsek Penjaringan pun mengimbau agar kedua belah pihak mau bermusyawarah terlebih dahulu yang difasilitasi oleh kecamatan.

Baca juga: DKI Jakarta carikan solusi terkait sengketa lahan Pancoran

"Dahulukan musyawarah, kalau tidak kami gunakan aturan yang ada. Karena yang berhak tertibkan kalau ini fasos dan fasum atau bangunan liar nanti kami arahkan ke pemerintah. Kalau memang dari pengadilan, biar dieksekusi. Jangan biarkan masyarakat nanti melakukan tindakan yang akan merugikan kita semua," kata Andry.

Sementara itu kuasa hukum The Tiau Hok, Iming Tesalonika mengatakan pihaknya bersedia merapatkan persoalan tersebut dengan Camat Penjaringan.

Ia juga menilai Kapolsek Penjaringan telah bertindak benar dengan mencegah pembongkaran agar tidak terjadi kericuhan di masyarakat.

"Jadi Kapolsek tidak memihak, bukan oknum yang membela Chandra Gunawan (pihak lain yang bersengketa). Kapolsek hanya berusaha mencari titik temu dengan menemukan Chandra Gunawan dan Pak Camat," kata Tesalonika.

Hingga saat ini, ANTARA masih mencoba menghubungi pihak Chandra Gunawan untuk menanyakan persoalan tersebut dari sisinya. Namun panggilan telpon dari ANTARA tidak dijawab.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021