Akan tetapi, dalam penerapan aturan larangan mudik perlu ada ketegasan dari pemerintah pusat. Jangan sampai ada perbedaan pendapat dalam menjalankan aturan tersebut, baik dari pemerintah daerah, kementerian terkait, Kepolisian, TNI, dan stakeholder t
Jakarta (ANTARA) - Majalah Transportasi Indonesia mendukung langkah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dalam pengetatan mudik Lebaran 2021 demi mencegah penularan virus COVID-19.

Managing Director Transportasi Indonesia Irwadhi Marzuki mengatakan pihaknya menyambut baik langkah yang telah diambil pemerintah dalam upaya mengantisipasi risiko penularan COVID-19 antarwilayah dengan memperpanjang waktu larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Akan tetapi, dalam penerapan aturan larangan mudik perlu ada ketegasan dari pemerintah pusat. Jangan sampai ada perbedaan pendapat dalam menjalankan aturan tersebut, baik dari pemerintah daerah, kementerian terkait, Kepolisian, TNI, dan stakeholder terkait untuk menegakkan aturan larangan mudik 2021,” kata Irwadhi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Satgas Penanganan COVID-19 memastikan akan menerapkan pengetatan aturan perjalanan menjelang larangan mudik diterapkan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diteken pada Rabu, 21 April 2021.

Bila dikalkulasi, maka durasi waktu larangan mudik Lebaran 2021 dilakukan pemerintah selama 33 hari. Adapun, penambahan waktu larangan mudik ini yaitu 14 hari jelang peniadaan mudik (22 April – 5 Mei) dan 7 hari setelah peniadaan mudik (18 – 24 Mei).

Pengetatan ini bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan dan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus COVID-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Lebih lanjut Irwadhi Marzuki berharap agar pembatasan mudik lebaran kali ini menjadi yang terakhir dalam membatasi pergerakan orang untuk melawan penyebaran COVID- 19 di Tanah Air.

“Semua instansi, baik kementerian, pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan stakeholder transportasi harus tunduk dengan keputusan pemerintah pusat dalam menerapkan aturan mudik Lebaran 2021. Tidak ada tawar-menawar dalam menegakkan aturan tersebut,” tegas Irwadhi.

Sebagai contoh, lanjut dia, Singapura, Vietnam, Malaysia, dan beberapa negara lainnya sukses dalam menerapkan pembatasan pergerakan orang untuk melawan COVID-19. “Hal ini karena semua elemen masyarakat mematuhi aturan dalam membatasi pergerakan orang dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” ujarnya.

Namun, Irwadhi menggarisbawahi dampak dari pengetatan mudik Lebaran terhadap ekonomi. Perekonomian Lebaran biasanya sangat luar biasa, yaitu aliran uang dari kota-kota besar ke perdesaan. “Misalnya konsumsi BBM naik, konsumsi ikut naik, dan ada aliran uang ke perdesaan yang bisa menggairahkan perekonomian di desa-desa.”

Di sisi lain, katanya, pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk meminimalkan penyebaran COVID-19 melalui pembatasan pergerakan atau mobilisasi masyarakat, terutama saat mudik Lebaran.

“Apalagi vaksinasi masih belum berjalan optimal. Vaksinasi ini sebenarnya kuncinya. Sekarang ini pelarangan mudik untuk kedua kalinya (pertama pada Lebaran 2020). Saya berharap vaksinasi bisa berjalan lancar sehingga mudik Lebaran pada tahun depan bisa berjalan lancar tanpa ada pelarangan lagi.”

Baca juga: MUI: Patuhi larangan mudik agar kasus COVID-19 tidak melonjak
Baca juga: Wiku: Larangan mudik hindari peningkatan kasus usai bulan Ramadhan
Baca juga: MUI: Ada potensi kerumunan, utamakan Shalat Idul Fitri di rumah

 

Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021