Jakarta (ANTARA) - Ramadhan selama dua tahun belakangan ini terasa berbeda karena adanya pandemi yang membatasi pergerakan sosial, termasuk beribadah di tempat ibadah dan beramal langsung. Namun, kehadiran teknologi dapat menjadi alternatif untuk berbagi dengan sesama atau berzakat, dan melengkapi ibadah di bulan suci.

Mungkin terbesit keraguan apakah berzakat secara daring masih dianggap sah, tapi, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rizaludin Kurniawan menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat secara praktis tanpa tatap muka lewat kanal digital karena hukumnya tetap sah.

Ia menjelaskan zakat adalah kewajiban untuk semua umat muslim yang punya kemampuan, harus berasal dari harta yang halal dan memiliki ukuran tertentu serta waktu tertentu.

"Sementara dari cara membayarnya bisa lewat apa saja dan media apa saja, termasuk media elektronik digital. Boleh langsung ke amil zakat, transfer, atau kanal digital dan uang elektronik," kata dia beberapa waktu lalu, dikutip pada Senin.

Baca juga: Baznas Jabar siapkan peralihan sistem zakat digital

Baca juga: DANA gandeng Baznas dan Dompet Dhuafa untuk pembayaran zakat


Sementara itu, berikut adalah sejumlah platform digital yang menyediakan pilihan untuk berzakat secara digital.

1. LinkAja
Pengguna bisa memanfaatkan LinkAja untuk berzakat melalui fitur LinkAja Berbagi yang ditujukan untuk memberikan donasi, zakat dan sedekah. Dompet digital ini telah bekerja sama dengan lembaga resmi yang mendapatkan izin, antara lain BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.

2. Gojek
Layanan transportasi daring Gojek juga menyediakan fitur GoGive yang bisa dimanfaatkan untuk membayar zakat maupun berdonasi. Ketika pengguna telah me-klik pilihan untuk berzakat, aplikasi akan membawa Anda ke beberapa pilihan zakat yang akan dibayarkan.

Ada pun zakat yang bisa dibayarkan melalui fitur ini, mulai dari zakat fitrah, zakat untuk anak yatim, serta zakat untuk lansia dan dhuafa. Lembaga resmi yang bekerja sama dengan Gojek untuk menyalurkan zakat antara lain BAZNAS, Dompet Dhuafa, Kitabisa, dan Griya Yatim dan Dhuafa.

3. Tokopedia
Platform e-dagang Tokopedia memiliki layanan Zakat untuk membayar zakat fitrah dan zakat maal. Pengguna cukup membuka aplikasi dan mengetik kata kunci "zakat" di kotak pencarian di Tokopedia dan klik.

Tokopedia juga menyediakan kalkulator zakat yang dapat digunakan pengguna untuk mengetahui berapa besaran zakat maal yang perlu dibayarkan.

Ada pun lembaga resmi yang bekerja sama dengan Tokopedia antara lain BAZNAS, NU Care-Lazisnu, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, dan Rumah Zakat untuk menyalurkan zakat fitrah. Sementara untuk zakat maal, akan disalurkan di antaranya melalui BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, Rumah Zakat, NU Care-Lazisnu, dan Inisiatif Zakat Indonesia (IZI).

4. OVO
Dompet digital OVO juga menyediakan fitur untuk memudahkan penggunanya membayar zakat secara daring. Pengguna cukup mencari opsi "Donasi" dan klik. Setelah diklik, pengguna akan diarahkan untuk memilih lembaga resmi seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, LAZ Al-Azhar, NU Care Lazisnu, hingga Rumah Zakat -- dengan nominal yang bisa dipilih.

5. BukaLapak
Layanan e-dagang lainnya dari Indonesia, BukaLapak melalui fitur BukaZakat menyediakan opsi untuk membayar zakat.

Untuk pembayaran zakat, pengguna dapat memilih lembaga Zakat yang diinginkan, seperti BAZNAS, NU Care Lazisnu, Rumah Zakat, Pusat Zakat Umat, dan Dompet Dhuafa untuk membayar zakat penghasilan, zakat harta (maal), hingga zakat fitrah.

Pembayaran zakat dan donasi bisa dilakukan lewat berbagai macam metode, mulai dari transfer bank, BukaDompet, hingga pembayaran di sejumlah minimarket dan Pos Indonesia.

Baca juga: Terry Putri senang zakat kini semakin mudah

Baca juga: Baznas: Bayar zakat secara digital tetap sah

Baca juga: Bank Indonesia ajak masyarakat berzakat lewat kanal digital

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021