Medan (ANTARA) - Pemkot Medan, Sumatera Utara, meminta dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam memungut pajak Mall Centre Point yang beroperasi sejak 18 Juli 2013.

"Mall Centre Point belum memiliki IMB dengan nilai retribusi Rp175 miliar lebih. Selain itu, pajak termasuk PBB beberapa tahun terakhir juga belum dibayarkan," ucap Wali Kota Medan Bobby Nasution di Medan, Selasa.

Hal itu ditegaskan Bobby di hadapan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dan Kepala Kajari Medan Teuku Rahmatsyah pada rapat koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi Kota Medan.

Mantu Presiden Joko Widodo ini mengakui, bahwa memang hingga kini belum ada titik temu di lahan berdirinya Mall Centre Point, antara pemilik bangunan dan PT Kereta Api Indonesia.

Namun pusat perbelanjaan termegah tersebut, lanjut dia, sudah beroperasi dan menjadi salah, jika hal ini tidak dianggap oleh Pemkot Medan sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Saya tidak bisa kerja sendiri, tentu perlu dukungan dari semua pihak. Seperti hari ini terlaksana berkat bantuan Kejari Medan, sehingga kami juga dapat apa yang seharusnya milik Pemkot Medan," kata Bobby.

Pewarta: Muhammad Said
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021