Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara pertama kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anggota Laskar FPI atau dikenal dengan "unlawful killing".

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu, mengatakan Jampidum menerima pelimpahan berkas perkara dari Bareskrim Polri untuk dua tersangka atas nama FR dan MYO.

"Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka FR dan MYO diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23 April 2021 yang diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada tanggal 27 April 2021," kata Leonard.

Leonard mengatakan, setelah diterima berkas perkara tersebut, selanjutnya berkas perkara akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).

Baca juga: Polri temukan unsur pidana usai gelar perkara "unlawfull killing" FPI
Baca juga: Polri periksa 3 terlapor kasus "unlawful killing" secara internal
Baca juga: IPW apresiasi Polri terkait peningkatan status "unlawfull killing"


"Dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap," ujarnya.

Untuk diketahui, telah diterima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/81.5a/IV/2021/Dittipidum tanggal 13 April 2021 dari Bareskrim Kepolisian RI tentang dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap empat dari enam orang anggota Laskar FPI yang terjadi di Tol Cikampek KM 51,2 Karawang.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas tahap I perkara "unlawful killing" 4 anggota Laskar FPI ke Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

"Senin tanggal 26 April 2021 pukul 13.00 WIB, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahap penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara kasus KM 50 meninggalnya 4 orang Laskar FPI yang diduga dilakukan saudara F dan Y," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Selasa (27/4).

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini ditetapkan 3 anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Namun, saat proses penyidikan berlangsung salah satu tersangka berinisial EPZ meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.

"Untuk tersangka atas nama EPZ berdasarkan Pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadapnya dihentikan, sehingga berkas perkara tersebut mengajukan 2 tersangka, yaitu atas nama F dan Y," kata Ramadhan.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan empat dari enam laskar merupakan "unlawful killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021