Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang dari pemeriksaan pajak.

KPK, Rabu (28/4) telah memeriksa Angin sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Penyidik mengonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK periksa Angin Prayitno Aji terkait kasus suap pajak

Pemeriksaan Angin tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak menghadiri panggilan pada Rabu (21/4) dengan alasan sakit.

Selain itu, kata dia, penyidik juga mengonfirmasi terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Angin dalam melakukan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017.

Ali mengatakan keterangan lengkap dari hasil pemeriksaan Angin tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan dibuka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah di beberapa lokasi seperti di Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Kamis (18/3), Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat pada Selasa (23/3), dan Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung, Kamis (25/3).

Dari tiga lokasi itu, diamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus.

KPK juga kembali menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama pada Jumat (9/4), namun KPK tidak menemukan barang bukti karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

Selain itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.

Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

Baca juga: KPK jadwal ulang pemeriksaan Angin Prayitno Aji terkait kasus pajak

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021