kalau ga ada bus, ya terpaksa carter aja
Tangerang (ANTARA) - Sejumlah warga asal Solo yang merantau ke Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten mulai mudik ke kampung halamannya lebih awal sebelum tanggal 6 Mei 2021, batas larangan mudik oleh Pemerintah.

"Ya, saya pilih pulang sekarang, daripada nanti ga bisa. Masa mau Lebaran di sini, ga mungkin," kata Joko salah satu pemudik asal Solo saat ditemui di pintu Gerbang Tol Balaraja Barat, di Tangerang, Kamis.

Ia mengatakan bersama rekan-rekan satu daerahnya itu, memutuskan untuk pulang lebih awal karena jika nanti kalau dilakukan mendekati Lebaran maka dikhawatirkan tidak bisa pulang.

"Kalau tidak sekarang, nantinya pasti kita gak bakal bisa balik," katanya.

Ia mengungkapkan untuk menuju kampung halamannya yang berada di daerah Solo, Jawa Tengah itu. Dirinya akan menggunakan bus antar Provinsi.

"Kita paling naik bus antarprovinsi, kalau ga ada bus, ya terpaksa carter aja," ungkapnya.

Baca juga: Pemkot Pekalongan siapkan skenario pengawasan pemudik dini

Ia juga mengaku bahwa selama merantau dirinya bekerja di salah satu proyek bangunan di daerah Cisoka, Kabupaten Tangerang dari sebelum bulan suci Ramadhan.

"Namanya juga kerja proyek jadi gak nentu waktunya kadang lama kadang sebentar, kebetulan sekarang ini kerjaannya sudah beres. jadi kami pilih pulang aja ketemu keluarga," ujarnya.

Sementara itu, pantauan di lapangan dari beberapa titik penempatan posko larangan mudik Lebaran seperti di Gerbang Tol Balaraja Barat, nampak belum dilakukan penyekatan oleh petugas dari kepolisian setempat.

Namun, kondisi arus lalu lintas di wilayah itu mulai ramai dengan kendaraan umum maupun pribadi yang keluar masuk.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan larangan operasi bagi semua moda transpotasi untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan ini juga menunjuk pada ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah dan Permenhub nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan COVID-19.

Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Baca juga: Kota Bekasi siapkan operasi gabungan halau pemudik dini
Baca juga: Ada larangan mudik, Jawa Barat antisipasi pemudik dini Lebaran 2021

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021